10 Syarat Harus Dipenuhi Agar Lolos PPPK 2022 Pendaftaran Dibuka 25 Oktober 2022

Pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 dibuka 25 Oktober 2022.
Pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 dibuka 25 Oktober 2022. /Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id/ 
Seleksi PPPK Guru 2022, pendaftaran akan dibuka Selasa, 25 Oktober 2022 besok.

Agar lolos pada seleksi PPPK Guru 2022, ada 10 syarat harus dipenuhi guru honorer.

Tentu saja pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 sudah sangat dinanti-nanti para guru honorer.

Jadwal pendaftaran lengkap hingga seleksi sudah dirilis di laman PPPK Guru Kemdikbudristek.

Sudah waktunya semua guru honorer di semua jenjang mempersiapkan diri dalam pendaftaran seleksi PPPK 2022 ini dengan memenuhi semua syarat yang diwajibkan supaya lolos.

Berikut ini 10 syarat wajib pada pendaftaran PPPK Guru 2022.

1. Status kewarganegaraan adalah WNI

2. Minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 tahun di tahun pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Bukan anggota atau pengurus parpol

6. Memiliki sertifikat pendidik

7. Pendidikan terakhir minimal sarjana atau diploma empat

8. Sehat jasmani dan rohani

9. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan

10. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang dilamar berdasarkan aturan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan ilmu teknologi.

Selain syarat tersebut, perlu jugta diketahui bahwa seleksi PPPK Guru 2022 hanya bagi pelamar yang masuk prioritas dan pelamar umum sebagai berikut:

  1. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan: THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta.

>

Empat kategori guru tersebut harus telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 20221 untuk Jabatan Fungsional Guru.

  1. Pelamar Prioritas II

Pelamar Prioritas II adalah THK-II yang tidak termasuk dalam kategori Pelamar Prioritas I.

  1. Pelamar Prioritas III

Pelamar Prioritas III adalah guru honorer di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dinyatakan aktif mengajar selama minimal 3 tahun di Dapodik, dan tidak termasuk dalam kategori Pelamar Prioritas I.

  1. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar di database PPG Kemendikbudristek dan guru honorer yang terdaftar di Dapodik.

Itulah informasi penting bagi guru honorer sebelum mendaftarkan diri dalam seleksi PPPK 2022.***

Editor: Rensa Bambuena/portalsulut