Mekanisme pengangkatan PPPK Guru pada 2022 ini dilakukan dengan 2 cara, yaitu tanpa tes dan melalui seleksi.
Bagi pelamar PPPK Guru 2022 yang akan ikut seleksi, wajib memenuhi 2 syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali membuka penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada 2022 ini, khusus jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari total formasi yang dibuka oleh KemenPAN-RB, jumlah terbanyak yang akan diterima oleh pemerintah --khususnya di daerah -- yaitu PPPK Guru.
Total PPPK Guru yang akan diterima pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, mencapai 319.716 formasi.
Untuk pengisian 319.716 formasi PPPK Guru itu, pemerintah menerapkan dua mekanisme, yaitu tanpa tes dan seleksi atau tes.
Di jalur tanpa tes, terdapat 8 kategori yang akan langsung diangkat sebagai PPPK Guru, berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022, masing-masing:
1. Guru THK II lulus Passing Grade (PG)
2. Guru negeri lulus PG
3. Guru swasta lulus PG
4. Lulusan PPG yang lulus PG
5. Guru THK II
6. Guru THK II belum lulus PG
7. Guru non-ASN negeri belum ikut seleksi PPPK Guru 2021
8. Guru non-ASN belum lulus PG di PPPK Guru 2021
Sedangkan mekanisme kedua untuk penerimaan PPPK Guru pada 2022 ini, yaitu melalui seleksi atau tes.
Bagi peminat PPPK Guru yang tidak termasuk dalam 8 kategori di atas, maka wajib mengikuti tes yang jadwalnya akan diumumkan kemudian.
Sebelum jadwal tes diumumkan, para peminat PPPK Guru terlebih dulu wajib menyiapkan dan memenuhi sejumlah syarat dari Kemendikbudristek.
Mengutip dari Surat Edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tertanggal 4 Agustus 2022, ada dua syarat yang wajib dipenuhi pelamar PPPK Guru 2022 sebelum mendaftar ikut seleksi.
Dua syarat yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek bagi pelamar peserta seleksi PPPK Guru 2022, yaitu kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik.
Berikut penegasan Kemendikbudristek mengenai syarat bagi pelamar PPPK Guru Tahun 2022, yaitu:
1. Calon PPPK Guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik;
2. Calon PPPK Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
3. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, maka calon PPPK Guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki.
Itulah penegasan dari Kemendikbudristek tentang syarat bagi pelamar PPPK Guru yang akan ikut seleksi pada 2022 ini.***
Editor: Adisumirta/portalsulut