Pasalnya, ada surat edaran (SE) Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mewajibkan linieritas bagi guru tidak besertifikat pendidik (beserdik).
SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi menyatakan untuk pendaftaran seleksi PPPK 2022 formasi guru, ada empat hal yang perlu diketahui para guru, yaitu:
1. Persyaratan calon PPPK guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.
2. Calon PPPK guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
3. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, maka calon PPPK guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimilikinya.
4. Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar PPPK guru tercantum dalam lampiran SE Dirjen GTK Kemendikbudristek.
SE tersebut sebenarnya sudah diterbitkan sejak 4 Agustus 2022 oleh Iwan Syahril semasa menjadi dirjen GTK. Namun, para guru lulus PG baru ribut-ribut menjelang seleksi PPPK 2022 dibuka.
"Baru pada melek setelah melihat mapel-mapel yang dibuka dalam PPPK 2022. Rupanya, ada guru lulus PG enggak linier lagi ijazahnya dengan mapel yang dibuka tahun ini," kata Koordinator Guru Lulus PG Kota Palembang Hasna , Senin (17/10).
Beruntung setelah melakukan klarifikasi dengan Kemendikbudristek, lanjutnya ada pengecualian untuk guru lulus PG seleksi 2021. Mereka tetap menggunakan linieritas tahun 2021.
"Jadi, linieritas 2022 berlaku untuk pelamar umum," pungkas Hasna. (esy/jpnn)