4 Kriteria Tenaga Non ASN Tak Masuk Pendataan

Gedung Pemkab Klaten, Jalan Pemuda Klaten.
Gedung Pemkab Klaten, Jalan Pemuda Klaten. Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng

Pemerintah Kabupaten Klaten mendata jumlah tenaga non ASN (aparatur sipil negara) tahun 2022. Tapi ada empat kategori tenaga non ASN yang tidak masuk kriteria untuk didata, yaitu tenaga BLUD, kebersihan, pengamanan dan pengemudi.

Meski tujuan pendataan itu belum jelas, sebagian tenaga non ASN yang tak ikut didata pun curhat.

"Ya inginnya kita juga ikut didata. Kita juga kerja di Pemkab sama dengan yang lain," kata Koko, seorang tenaga harian lepas (THL) , Jumat (14/10/2022) siang. Koko menjadi THL sejak 2019, kerjanya sebagai pengemudi.

"Gaji saya Rp 1 juta lebih sedikit setiap bulan. Inginnya juga ikut didata, barangkali bisa jadi pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK) atau CPNS," kata Koko.

THL lain yang enggan disebut namanya mengatakan dirinya sudah pindah dua kali menjadi THL. Awalnya dia bertugas di Dinas Kesehatan, kemudian dipindahkan ke kompleks perkantoran Pemkab Klaten.

"Sudah lima tahun lebih tapi juga tidak masuk pendataan, harapannya ya ikut didata karena juga sama kerja di Pemkab seperti yang lainnya," katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Klaten, Slamet, mengatakan pendataan tenaga non ASN tersebut merupakan instruksi dari pemerintah pusat.

"Ini baru pendataan, bukan untuk pengangkatan ASN atau PPPK. Tahapan kita lalui dulu, kita masih menunggu petunjuk pemerintah pusat," kata Slamet.

Slamet menjelaskan, sesuai petunjuk dari pemerintah pusat, ada empat kriteria yang tidak tidak didata. "Yang didata yang di luar tenaga BLUD, pembersih, penjaga, dan pengemudi. Kita juga belum tahu nanti yang didata ini nanti seperti apa, tujuan pendataan ini untuk mendata non ASN," imbuh Slamet.

Menurut Slamet, total non ASN di Pemkab Klaten yang didata mencapai sekitar 3.400 orang. "Sudah kita published ada sekitar 3.400 orang. Sekarang masih masih masa sanggah, barangkali ada yang belum masuk kita tunggu sampai tanggal 14 Oktober besok," ujar Slamet di Pemkab.

(dil/apl) detik