Pelaksanaan pengadaan PPPK Nakes Tahun 2022 mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 968 tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Pengadaan PPPK nakes tahun ini diprioritaskan untuk dua kategori pelamar, yaitu eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” tutur Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Jumat (27/10/2022).
Disadur dari laman resmi Kemenpan RB, seleksi PPPK nakes tahun 2022 akan dilaksanakan dalam dua tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi meliputi seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Tes kompetensi tersebut akan dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan dukungan sarana prasarana dari Kemenkes.
Kriteria afirmasi nilai kompetensi
Adapun pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada kompetensi teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu. Kriteria tersebut terbagi menjadi lima, yaitu:
- Melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil
- Usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus
- Penyandang disabilitas
- Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN
- Pelamar sedang atau telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kemenkes
Pelamar yang mensyaratkan STR (Surat Tanda Registrasi) wajib mempunyai pengalaman dengan masa kerja setidaknya dua tahun untuk jenjang terampil dan pertama, tiga tahun untuk jenjang muda, dan lima tahun untuk jenjang madya.
Sementara itu, bagi pelamar yang tak mensyaratkan STR, maka wajib memiliki masa kerja minimal tiga tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta lima tahun untuk jenjang muda dan madya.
Pengumuman dan pendaftaran seleksi pengadaan PPPK tahun 2022 direncanakan dilakukan akhir bulan ini, sehingga instansi yang membuka lowongan wajib melakukan input data rincian penetapan kebutuhan atau formasi ke dalam aplikasi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) paling lambat 28 Oktober 2022.
Setelah penginputan formasi, akan dilakukan verifikasi terhadap formasi yang disesuaikan dengan Kemenpan RB maupun Surat Edaran Ditjen Nakes terkait kualifikasi pendidikan, untuk selanjutnya dilakukan pengumuman lowongan.
Ditegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen telah terkomputerisasi, sehingga masyarakat diimbau agar waspada dan tidak mudah tergoda dengan calo yang menjanjikan kelulusan menjadi ASN.kompas