Meski begitu, Kemdikbud telah mengeluarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 yang menyebutkan rencana jadwal seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru.
Dalam Keputusan tersebut, rencananya pembukaan dan pengumuman lowongan PPPK guru 2022 akan diadakan pada bulan Oktober 2022. Perlu diingat, jadwal tersebut belum pasti.
Atas dasar rencana itu, tidak ada salahnya pelamar PPPK guru 2022 segera bersiap salah satunya dengan mengetahui syarat umum untuk melakukan pendaftaran menjadi pegawai ASN tahun ini.
Adapun syarat yang harus dipenuhi guru honorer dan masyarakat pelamar PPPK guru telah dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022.
Perlu diketahui sebelumnya, jabatan fungsional guru dalam pengadaan ASN PPPK tahun ini menjadi prioritas pemerintah.
Berdasarkan keterangan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, fokus pemerintah dalam pengadaan ASN 2022 adalah pelayanan dasar yang terdiri dari guru dan tenaga kesehatan.
Kabar gembiranya, formasi penerimaan calon ASN PPPK jabatan fungsional guru menjadi yang terbanyak dari JF lainnya bahkan melebihi setengahnya dari kuota nasional.
Pelamar PPPK guru 2022 dibagi menjadi tiga kategori prioritas dan satu kategori pelamar umum. Berikut penjelasannya:
1. Pelamar prioritas 1 diisi oleh:
- Guru THK-II lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
- Guru non ASN lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
- Guru lulusan PPG lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
- Guru swasta lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
2. Pelamar prioritas 2 adalah THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II yang masuk prioritas 1.
3. Pelamar prioritas 3 diisi oleh guru honorer negeri yang terdaftar Dapodik lebih dari 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.
4. Pelamar umum diisi oleh guru yang terdaftar pada Dapodik, lulusan PPG yang terdaftar dalam databasekelulusan PPG Kemendikbudristek.
Setidaknya ada 9 syarat yang harus dipenuhi jika guru honorer dan masyarakat umum kategori di atas ingin daftar PPPK 2022.
Disebutkan dalam pasal 7 Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022, berikut rinciannya:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana pemjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, TNI, kepolisian RI, atau pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah S1 atau D4 sesuai persyaratan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar;
8. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik;
9. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yagn ditetapkan.
Demikian syarat umum untuk daftar PPPK guru 2022 yang wajib dipenuhi pelamar.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022