Impian para tenaga honorer untuk segera menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) segera terlaksana.
Berbeda dengan seleksi PPPK 2021, peserta PPPK 2022 hanya terbatas.
1. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
2. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
3. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
4. Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas :
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Pemerintah telah menetapkan jadwal seleksi PPPK 2022. Adapun jadwalnya adalah sebagai berikut:
1. Pengumuman Seleksi : 25 Oktober - 25 Oktober 2022
2. Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar). Pengumuman untuk mendapatkan Penempatan bagi P1: 25 Oktober - 7 November 2022
3. Seleksii administrasi (untuk P2, P3 dan P Umum): 25 Oktober - 9 November 2022
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi (untuk P2, P3 dan P umum): 10 November - 11 November 2022
5. Masa sanggah administrasi: 12 November - 14 November 2022
6. Jawab sanggah administrasi: 15 November - 18 November 2022
7. Pengumuman pasca masa sanggah : 20 November - 20 November 2022
8. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior untuk P2 dan P3: 21 November - 22 November 2022
9. Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk P2 dan P3: 23 November - 27 November 2022
10. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk P2 dan P3: 27 November - 7 Desember 2022
11. Pengumuman dan pemilihan formasi untuk P umum: 8 Desember 2022 - 12 Desember 2022
12. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi (Untuk P umum): 16 Desember 2022 - 18 Desember 2022
13. Pelaksanaan seleksi kompetensi (P umum): 19 Desember 2022 - 24 Desember 2022
14. Pengolahan hasil seleksi (p umum): 24 Desember 2022 - 4 Januari 2023
15. Pengumuman hasil seleksi untuk P1, P2, P3 dan P umum: 5 Januari 2023 - 6 Januari 2023
16. Masa sanggah seleksi kompetensi: 7 Januari 2023 - 9 Januari 2023
17. Jawab sanggah seleksi kompetensi: 10 Januari 2023 - 16 Januari 2023
18. Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023 - 26 Januari 2023
Adapun berkas yang harus disiapkan adalah:
- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;
Sama seperti seleksi PPPK pada umumnya, pendaftaran PPPK guru 2022 akan dilakukan melalui website SSCASN BKN. Link pendaftaran SSCASN atau KLIK DI SINI.
Berikut cara buat akun SSCASN:
Berikut cara membuat akun SSCASN untuk melamar CPNS dan juga PPPK 2022:
1. Akses portal SSCASN sscasn.bkn.go.id
2. Buat akun di menu 'Registrasi'
3. Log In
Pelamar bisa log in kembali menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan saat pembuatan akun
4. Lengkapi biodata
5. Unggah dokumen persyaratan
Pada tahap ini, pelamar bisa mengunggah dokumen yang telah disyaratkan oleh instansi
6. Cek resume pendaftaran
Memeriksa semua hasil inputan kelengkapan biodata dan unggahan dokumen
7. Proses verifikasi
8. Cetak kartu ujian
9. Pengumuman kelulusan
10. Pemberkasan dan penetapan NIP.
Namun ternyata ada peserta yang wajib dan tak perlu membuat akun SSCASN.
Dikutip dari akun instagram @cpnsindonesia yang diambil dari PermenPAN RB nomor 20 tahun 2022, guru honorer yang tak perlu membuat akun SSCASN sebagai syarat daftar PPPK guru 2022 adalah
1. Prioritas 1
2. Telah Memiliki Akun
3. Belum Memiliki Akun
Dengan catatan: Pelamar mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan yang disyaratkan. Selain itu pembuatan akun dapat dilakukan sebanyak 1 kali di awal pembukaan seleksi PPPK 2022.***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut