Beredar kabar seleksi dimulai tanggal 5 Oktober 2022, namun hingga 6 Oktober belum ada kabar terbaru soal kapan pendaftaran dibuka.
Seperti diketahui, link pendaftaran PPPK hanya melalui SSCASN.
Bagaimana cara mendaftarnya?
Setiap pelamar seleksi salon PPPK untuk JF Guru melalui portal nasional pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara sebagai berikut:
1. Setiap pelamar wajib memiliki alamat email aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.
2. Setiap pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data Disdukcapil pada portal nasional.
4. Setiap pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
5. Setiap pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
6. Setiap pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK Guru 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.
7. Pemilihan kebutuhan PPPK Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
b. Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
8. Setiap pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
9. Setiap pelamar mengisi data pada portal nasional.
10. Setiap pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:
a. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan (suket) asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil;
b. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah;
c. Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri, atau surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV;
d. Transkrip nilai asli; dan
e. Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
11. Khusus bagi penyandang disabilitas, selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9, ditambah dengan:
a. Suket asli dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami; dan
b. Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.
Berikut cara membuat akun SSCASN untuk melamar CPNS dan juga PPPK 2022:
1. Akses portal SSCASN sscasn.bkn.go.id
2. Buat akun di menu 'Registrasi'
3. Log In
Pelamar bisa log in kembali menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan saat pembuatan akun
4. Lengkapi biodata
5. Unggah dokumen persyaratan
Pada tahap ini, pelamar bisa mengunggah dokumen yang telah disyaratkan oleh instansi
6. Cek resume pendaftaran
Memeriksa semua hasil inputan kelengkapan biodata dan unggahan dokumen
7. Proses verifikasi
8. Cetak kartu ujian
9. Pengumuman kelulusan
10. Pemberkasan dan penetapan NIP.
Namun ternyata ada peserta yang wajib dan tak perlu membuat akun SSCASN.
Dikutip dari akun instagram @cpnsindonesia yang diambil dari PermenPAN RB nomor 20 tahun 2022, guru honorer yang tak perlu membuat akun SSCASN sebagai syarat daftar PPPK guru 2022 adalah
1. Prioritas 1
2. Telah Memiliki Akun
3. Belum Memiliki Akun
Dengan catatan: Pelamar mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan yang disyaratkan. Selain itu pembuatan akun dapat dilakukan sebanyak 1 kali di awal pembukaan seleksi PPPK 2022.
Lantas bagaimana nasib guru swasta di PPPK 2022?
Hampir sama dengan guru honorer negeri, guru honorer swasta juga dapat priorutas di PPPK 2022.
Seperti diketahui, pada pengadaan PPPK Guru 2022 ini pelamar yang diprioritaskan adalah kategori pelamar I, II, dan III.
Adapun pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN), lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Pelamar Prioritas II yaitu THK-II, sementara itu pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan masa kerja minimal tiga tahun.
Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.
Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum.
Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.
Sementara Pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Kementerian PANRB menyebut, seleksi Kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun 2021.
Seleksi dilakukan dengan berbasis komputer atau CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Khususnya untuk guru swasta, bagaimana penempatannya nanti? Simak informasinya.
Menurut Keputusan Mendikbudristek 349/P/2022, begini skema penempatan guru swasta:
1. Pelamar diurutkan berdasarkan nilai tertinggi hasil seleksi PPPK guru tahun lalu.
2. Apabila pelamar mengikuti seleksi kompetensi 1 dan 2, hasil seleksi yang digunakan adalah:
Jika peserta memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi 1 dan 2, maka dinyatakan lulus berdasarkan nilai akhir paling tinggi, atau
Jika peserta memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi 1 dan 2, maka penempatan menggunakan nilai seleksi kompetensi 2 terlebih dulu.
3. Guru swasta ditempatkan di satuan pendidikan yang memiliki kuota penetapan kebutuhan.
4. Apabila di instansi daerahnya tidak terdapat kebutuhan PPPK guru yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik, maka belum bisa ditempatkan.
5. Guru swasta yang memegang nilai hasil seleksi kompetensi 1 dan 2 tahun 2021, akan memperoleh kesempatan kedua agar bisa ditempatkan di instansi daerah yang menggunakan nilai seleksi kompetensi 1.
6. Proses di poin 3 sampai 5 dilaksanakan secara berulang sampai kuota untuk guru swasta telah terpenuhi.
Namun, jika masih ada kuota PPPK guru yang masih tersedia, maka formasi akan diisi melalui seleksi pelamar prioritas 2 dan 3.***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut