SSCASN 2022 untuk tenaga honorer, tenaga kesehatan dan tenaga teknis /sscasn.bkn.go.id
Sejumlah guru honorer masih menunggu kabar pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Beredar jadwal awal pelaksanaan PPPK pada 5 Oktober 2022 lalu, namun ternyata di tanggal tersebut belum terlaksana.
Kabar terakhir dikutip dari website resmi PPPK 2022, jadwal masih menunggu hasil konsolidasi dengan Panselnas.
"Mohon Menunggu. Jadwal resmi Seleksi Rekrutmen Guru-ASN PPPK Tahun 2022 masih dikonsolidasikan bersama dengan Panselnas.
Harap terus memantau perkembangan terbaru pada laman ini," tulis laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id.
Nah, di PPPK 2022 ini, ada beberapa hal yang harus diketahui peserta.
1. Kategori Pelamar dalam Seleksi Rekrutmen Guru ASN PPPK Kemdikbudristek Tahun 2022
Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas :
Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
pelamar yang terdaftar di Dapodik.
2. Berkas yang harus disiapkan
- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;
3. Ketentuan pembuatan akun SSCASN
Bagi pelamar prioritas 1 yang sudah memiliki akun sebelumnya dan juga sudah lulus passing grade dipastikan tidak perlu membuat akun lagi. Kemudian untuk data penempatan akan diurutkan dari perolehan nilai tahun 2021.
Selanjutnya bagi guru yang tidak memiliki akun maupun juga yang belum pernah ikut seleksi, maka di sini tidak perlu membuat akun namun diganti dengan harus mengupload dan mengupdate data.
Lalu memilih formasi, jika di sekolah tempat ia mengajar dibuka formasi, maka wajib bagi guru tersebut memilih penempatan di sekolahnya sendiri.
4. Mekanisme Penempatan Guru Lulus Passing Grade Tahun 2021 atau prioritas 1
- 193 ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.
- Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.
- Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar: TH-II, Honorer Negeri, Lulusan PPG, Honorer Swasta
- Pada masing - masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021): Teknis - Managerial Sosial Kultural - Wawancara - Usia.
5. Ada perangkingan pelamar prioritas 2 dan 3
Diungkapkan bagi para guru di Indonesia, bahwa jika telah lulus seleksi akan ditempatkan di sekolah induknya.
Simak ilustrasi berikut ini:
• Misalnya suatu sekolah mempunyai kebutuhan 4, lalu formasi akan tersebar di 4 sekolah tersebut.
• Dijelaskan bahwa formasi untuk guru hanya dibuka di 2 sekolah yaitu sekolah A dan B.
• Pelamar dari sekolah C dan D melamar ke sekolah A dan B, atau hanya perlu isi biodata diri (penempatan akan dilakukan oleh kemdikbudristek).
• Penilaian atau pengamatan akan dilakukan pada masing-masing sekolah guru (pelamar sekolah B dinilai di sekolah B), pelamar sekolah C akan dinilai di sekolah C dan begitu seterusnya).
• Apabila pelamar C dan D mempunyai nilai atau angka lebih tinggi daripada pelamar A dan B, otomatis formasi yang tersedia akan dipindahkan ke sekolah C dan D.
6. Ada perubahan passing grade untuk pelamar umum
Rencana pelaksanaan di Bulan November-Desember tahun 2022 yaitu:
• Ujian seleksi dilaksanakan bagi guru honorer negeri terdaftar di Dapodik dengan masa kerja kurang dari 3 tahun.
• Bagi guru swasta dibolehkan untuk ikut serta ujian seleksi, jika dinyatakan lulus maka akan ditempatkan pada sekolah negeri yang kekurangan guru.
• Kemudian untuk individu guru yang belum terdaftar di Dapodik, tetapi tetap ingin mengikuti ujian seleksi guru ASN PPPK maka diharuskan memiliki sertifikat pendidik.***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut