Aturan Baru ini di Seleksi PPPK 2022 dan Formasi Prioritas

Berikut prioritas Pemerintah dalam pengangkatan seleksi pengadaan PPPK 2022 yang terdapat aturan baru dalam penggunaan materai
Berikut prioritas Pemerintah dalam pengangkatan seleksi pengadaan PPPK 2022 yang terdapat aturan baru dalam penggunaan materai /Pixabay/Gerd Altmann 
Rekrutmen PPPK 2022, pada pendaftarannya telah ditunggu, terutama bagi tenaga honorer atau non ASN yang telah bekerja di instansi Pemerintah.

Memperhatikan itu, diketahui bahwa telah diadakan Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 secara virtual di Kementerian PAN RB, Kamis 27 Oktober 2022 lalu.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Kebijakan PPPK 2022.


Hadir pula di Sosialisasi Pengadaan PPPK 2022, seluruh BKD dan BKPSDM seluruh daerah.

Suharmen selaku narasumber pada paparannya menjelaskan bahwa terdapat alokasi formasi PPPK 2022 berjumlah 532.892.

Di mana nantinya terdapat tahapan pengadaan PPPK meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran. seleksi (administrasi dan kompetensi) hingga pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK.

Lebih lanjut, narasumber lainnya di sosialisasi pengadaan PPPK 2022, Alex Denni menjelaskan, prioritas pembangunan SDM.

Prioritas pembangunan SDM berkaitan erat dengan pengembangan kualitas guru, dosen, serta tenaga kesehatan (Nakes) yang sangat penting.

“Demi peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk pengadaan PPPK. Pengadaan PPPK 2022 berfokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan,” katanya

Kebutuhan formasi PPPK, alokasinya berpihak kepada eks THK-II baik guru maupun Nakes yang memenuhi persyaratan sesuai jabatan yang dilamar.

Selain itu, terdapat ketentuan baru terkait penggunaan materai di rekrutmen PPPK 2022. Untuk menghindari kecurangan penggunaan materai, SSCASN BKN mengimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi dengan Perum Peruri dalam pembubuhan materainya.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 mengenai Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi ASN.

Ketentuan penggunaan materai dalam aturannya yaitu:

- Non ASN yang melamar wajib menggunakan materai tempel/kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya

- Non ASN yang melamar tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Maka, non ASN atau tenaga honorer yang akan melamar di PPPK 2022 wajib mengetahui aturan penggunaan materai untuk pendaftaran.

Baik itu pelamar jabatan fungsional Guru maupun jabatan fungsional lainnya seperti tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Demikian prioritas utama dalam seleksi pengadaan ASN 2022 yang mana terdapat aturan resmi mengenai penggunaan materai dalam seleksi pendaftaran, semoga bermanfaat. ***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: bkn.go.id