Aturan Baru soal Seleksi PPPK


Ilustrasi rekrutmen PPPK Istimewa)

Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni mengatakan pihaknya menerbitkan aturan yang mengatur persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis bagi 30 jenis jabatan fungsional (JF) dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Hal tersebut telah tertuang pada keputusan menteri PANRB Nomor 970 tahun 2022. Tak hanya itu, dari keputusan yang tertera pemerintah juga membuka peluang bagi para pelamar dengan pengalam kerja paling singkat yakni dua tahun.

"Kemudian terhadap Jabatan Fungsional teknis, kita juga sudah siapkan kemungkinan untuk memasukan formasi untuk jenjang pemula, terampi, ahli pertama, ahli muda, ahli madya dengan requirement yang ditetapkan lewat Kepmen yang sudah kita keluarkan,” ujar Alex pada keterangan resmi, Sabtu (29/10/2022).

Dalam keputusannya, disebutkan setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Sedangkan untuk jenjang ahli muda, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat tiga tahun.

"Bagi pelamar yang telah bekerja di bidang kerja relevan selama paling singkat lima tahun, dapat melamar pada jenjang ahli madya. Selain syarat lamanya pengalaman pada bidang kerja relevan, para pelamar beberapa jabatan fungsional diminta mencermati persyaratan wajib tambahan," terang dia.liputan6