Disadur dari laman resmi Kemenpan RB, nilai tambahan seleksi kompetensi diberikan bagi 30 jenis jabatan fungsional (JF) dalam rekrutmen PPPK 2022.
Daftar jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan sertifikat kompetensi tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 970 tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam PPPK untuk jabatan fungsional teknis.
Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB Alex Denni menjelaskan, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi pelamar dengan pengalaman kerja minimal dua tahun.
“Kemudian terhadap JF teknis, kita juga sudah siapkan kemungkinan untuk memasukkan formasi jenjang pemula, terampil, ahli pertama, ahli muda, ahli madya dengan requirement yang ditetapkan lewat keputuan menteri yang sudah kita keluarkan,” jelas Alex dalam keterangan tertulis , Senin (31/10/2022).
Aturan nilai tambahan seleksi kompetensi PPPK 2022
Dituliskan, setiap pelamar jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
Sementara itu, untuk jenjang ahli muda, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat tiga tahun.
Adapun bagi pelamar yang sudah bekerja di bidang kerja relevan selama minimal lima tahun, dapat melamar pada jenjang ahli madya.
Tidak hanya syarat lamanya pengalaman di bidang kerja yang relevan, pelamar beberapa jabatan fungsional tetap diimbau untuk mencermati persyaratan wajib tambahan.
Adapun calon pelamar PPPK 2022 bisa mendapatkan tambahan nilai sebesar 5-25 persen, dengan menyertakan sertifikat yang jenisnya telah ditentukan dalam keputusan tersebut.
Daftar lengkap persyaratan wajib tambahan dan nama/jenis sertifikat dapat dilihat pada lampiran Keputusan Menteri PANRB Nomor 970 Tahun 2022 yang bisa diakses di sini.kompas