Aturan Seleksi PPPK 2022 Guru Honorer yang Masuk Kategori Resmi dari Kemdikbud

 Ilustrasi. Guru Honorer yang Masuk Kategori Ini Harus Paham, Simak Aturan Seleksi PPPK 2022, Resmi dari Kemdikbud.

Ilustrasi. Guru Honorer yang Masuk Kategori Ini Harus Paham, Simak Aturan Seleksi PPPK 2022, Resmi dari Kemdikbud. /Pixabay/Jerry Kimbrell

 Guru honorer harus simak informasi ini hingga akhir agar tidak ada hal yang terlewat.

Pembukaan pendaftaran seleksi PPPK 2022 memang belum diumumkan tanggal resminya, sehingga guru honorer harus menanti informasi resmi dari pemerintah.

Meski begitu ada beberapa informasi yang harus diketahui oleh guru honorer berkenaan dengan aturan seleksi PPPK bagi seluruh pelamar.

Sebab diketahui tidak semua pelamar PPPK guru 2022 akan mengikuti seleksi tes.

Hal itu karena pelamar dari kategori tertentu bisa saja langsung menjadi pegawai ASN tanpa harus mengikuti tes.

Benarkah? Simak informasinya sampai akhir ya.

Guru honorer selaku pelamar PPPK guru 2022 harus mengetahui informasi yang tersaji dalam Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan teknologi 2022.

Dalam Keputusan Mendikbud Ristek tersebut dijelaskan bahwa terdapat beberapa kategori bagi pelamar PPPK 2022 yang sekaligus mempengaruhi urutan guru honorer dalam mengikuti seleksi PPPK Tahun 2022 ini.

Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 menjelaskan beberapa hal.

Salah satunya yaitu ada 4 kategori pelamar PPPK guru 2022 dan tiga diantaranya merupakan pelamar prioritas dan satu pelamar umum.

Pelamar prioritas diketahui tidak perlu mengikuti tes untuk seleksi PPPK 2022, sementara itu bagi pelamar umum akan tetap mengikuti seleksi tes untuk bisa menjadi pegawai ASN.

Lebih lanjut urutan seleksi ternyata menurut Keputusan Mendikbud Ristek tersebut akan diutamakan pada pelamar prioritas pertama.

Jika masih ada formasi yang tersisa maka dilanjutkan dengan melamar prioritas kedua dan Jika ternyata formasi masih tersedia maka dilanjutkan dengan melamar prioritas ketiga.

Dan jika masih tersedia formasi barulah pelamar umum akan mengisi formasi dengan melalui seleksi tes.

Jika mengacu pada Keputusan Mendikbud Ristek tersebut rencana jadwal seleksi yaitu pelamar prioritas pertama akan melakukan penempatan pada bulan Oktober.

Dan seleksi kompetensi untuk pelamar prioritas kedua dan ketiga juga akan dilaksanakan pada bulan Oktober.

Namun perlu dipahami bahwa rencana jadwal seleksi ini bisa saja berubah sewaktu-waktu sesuai dengan hasil keputusan dari pemerintah.

Lebih lanjut simak rincian pelamar yang masuk dalam kategori pelamar prioritas pertama seleksi PPPK guru 2022 berikut:

  1. Guru THK-2 yang lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 dan belum mendapatkan formasi
  2. Guru non ASN yang lulus passing grade pada PPPK 2021 dan belum mendapatkan formasi
  3. Guru lulusan PPG yang lulus passing grade PPPK 2021 dan belum mendapatkan formasi
  4. Guru swasta yang lulus passing grade pada PPPK 2021 dan belum mendapatkan formasi

Kategori guru tersebut bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 dengan menggunakan nilai passing grade yang diperoleh pada saat seleksi PPPK 2021.

Dan empat guru tersebut ternyata bisa menjadi pegawai ASN tanpa tes sehingga bisa langsung mengikuti penempatan.

Sementara itu penilaian kesesuaian akan dilakukan bagi kategori pelamar prioritas kedua yaitu tenaga honorer eks kategori 2 (THK-2).

Kategori pelamar prioritas ketiga tentu juga akan mengikuti penilaian kesesuaian yang diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri yang sudah masuk pada Dapodik dan memiliki masa kerja minimal 3 tahun.

Setelah ketiga pelamar prioritas selesai berproses maka dilanjutkan dengan pelamar umum dengan catatan masih ada formasi yang tersedia.

Pelamar umum pada PPPK 2022 diantaranya guru lulusan PPG yang terdaftar dalam database Kemendikbud Ristek, guru negeri yang terdaftar pada Dapodik kurang dari 3 tahun dan guru swasta yang masuk pada Dapodik.

Guru pada kategori pelamar umum akan mengikuti seleksi tes jika ingin menjadi pegawai ASN melalui pppk 2022 ini.

Demikian informasi yang bisa disampaikan dan semoga bermanfaat.**

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud