Aturan Terbaru Bagi Honorer Pada PPPK 2022 Terkait E-Materai, Cara Pakai, Tempat dan Cara Dapatkannya

 informasi resmi dari BKN terkait aturan terbaru seleksi PPPK 2022 dan CPNS terkait e-materai, cara menggunakan dan tempat membeli e-materai

informasi resmi dari BKN terkait aturan terbaru seleksi PPPK 2022 dan CPNS terkait e-materai, cara menggunakan dan tempat membeli e-materai /tangkap layar ppid.lampungprov.go.id
Menjelang pembukaan seleksi PPPK 2022, diperkirakan akan ada aturan terbaru terkait penggunaan e-materai pada saat proses pendaftaran, terutama pada tahap seleksi administrasi.

Penggunaan e-materai yang digunakan oleh tenaga honorer sebagai pelamar, harus terintegrasi dengan SSCASN.

Sebab, penggunaan e-materai, nantinya akan dipakai pada tahap seleksi administrasi PPPK 2022.

Badan Kepegawaian Negara atau BKN baru saja memberikan informasi terkait penggunaan e-materai pada seleksi ASN, terutama untuk seleksi PPPK 2022.

Tidak hanya itu, e-materai yang dimaksud oleh BKN juga akan digunakan nantinya pada saat proses seleksi CPNS mendatang.

Dalam penjelasannya, BKN menjelaskan lebih lanjut terkait dokumen yang wajib diunggah, dibubuhi materai dan tanda tangan sebagaimana dikutip melalui laman Youtube Calon Guru.

Teruntuk seleksi administrasi pada PPPK 2022, dokumen yang wajib dibubuhi materai diantaranya yaitu :

Surat Pernyataan
Surat Lamaran
Surat lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi masing-masing pada saat proses seleksi PPPK 2022.

Merujuk pada Surat Edaran Plt. Kepala BKN dengan Nomor 9 Tahun 2021, perihal penggunaan materai pada dokumen seleksi ASN, terdapat aturan yang berkenaan dengan pemakaian materai pada proses seleksinya.

Diantaranya yaitu sebagai berikut:

Pada proses seleksi, tenaga honorer wajib menggunakan materai tempel atau kertas yang masih baru atau belum pernah digunakan sama sekali sebelumnya/materai bekas pakai.

Pada seleksi seleksi PPPK 2022 untuk JF guru yaitu, tenaga honorer yang dimaksud pada point 1 yaitu guru honorer baik yang termasuk kategori P1, P2,P3, maupun pelamar umum.

Pada proses seleksi, tenaga honorer tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan juga ciri fisiknya tidak sesuai peraturan perundang-undangan, misalnya saja materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan semacamnya.

Berikut Ini, merupakan cara menggunakan e-materai pada seleksi PPPK 2022 di tahap seleksi administrasi, sebagaimana informasi resmi dari BKN.

Saat pendaftaran PPPK 2022 dibuka, tenaga honorer r dapat masuk pada akun SSCASN nya masing-masing.
Berikutnya, tenaga honorer diharuskan melakukan registrasi akun, pada tahap ini pelamar atau honorer akan melakukan pengecekan data.
Pada saat tenaga honorer melakukan pengecekan data pada akun SSCASN, maka data pelamar atau honorer akan langsung terintegrasi dengan e-materai untuk melakukan pembelian e-materai.
Tenaga honorer sebagai pelamar akan menerima tanggapan sebagai bentuk respon.

Pada tahap keempat ini, bagi tenaga honorer sebagai pelamar yang telah memiliki akun SSCASN, maka akun akan langsung terintegrasi dengan e-materai.

Sedangkan bagi pelamar yang belum memiliki akun, maka pelamar akan melewati tahapan proses insert data untuk memperoleh notifikasi “Succes akun”.

Terakhir, tenaga honorer atau pelamar akan mendapatkan email OTP untuk bisa terintegrasi dengan e-materai dan membeli e-materai.

Adapun cara pembelian e-materai yang digunakan pada seleksi administrasi PPPK 2022 yaitu sebagai berikut :

Pelamar atau tenaga honorer dipersilahkan untuk log in pada akun SSCASN masing-masing.
Berikutnya silahkan lakukan cek saldo.

Pada tahap kedua ini pelamar dapat membeli saldo jika sebelumnya tidak memiliki saldo.

Selanjutnya, apabila pelamar memiliki saldo, maka berikutnya dapat melakukan “General SN” dan bisa melakukan “Pembubuhan e-materai”.

Adapun link untuk pembelian e-materai pada seleksi administrasi PPPK 2022 dapat pelamar akses pada laman https://e-materai/co.id.

Jika, pada link tersebut, tenaga honorer sebagai pelamar belum memiliki akun, maka diharuskan membuat akun terlebih dahulu untuk bisa dapatkan e-materai pada https://e-materai/co.id.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: bkn.go.id