Penggunaan e-materai yang digunakan oleh tenaga honorer sebagai pelamar, harus terintegrasi dengan SSCASN.
Sebab, penggunaan e-materai, nantinya akan dipakai pada tahap seleksi administrasi PPPK 2022.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN baru saja memberikan informasi terkait penggunaan e-materai pada seleksi ASN, terutama untuk seleksi PPPK 2022.
Tidak hanya itu, e-materai yang dimaksud oleh BKN juga akan digunakan nantinya pada saat proses seleksi CPNS mendatang.
Dalam penjelasannya, BKN menjelaskan lebih lanjut terkait dokumen yang wajib diunggah, dibubuhi materai dan tanda tangan sebagaimana dikutip melalui laman Youtube Calon Guru.
Teruntuk seleksi administrasi pada PPPK 2022, dokumen yang wajib dibubuhi materai diantaranya yaitu :
Merujuk pada Surat Edaran Plt. Kepala BKN dengan Nomor 9 Tahun 2021, perihal penggunaan materai pada dokumen seleksi ASN, terdapat aturan yang berkenaan dengan pemakaian materai pada proses seleksinya.
Diantaranya yaitu sebagai berikut:
Pada seleksi seleksi PPPK 2022 untuk JF guru yaitu, tenaga honorer yang dimaksud pada point 1 yaitu guru honorer baik yang termasuk kategori P1, P2,P3, maupun pelamar umum.
Berikut Ini, merupakan cara menggunakan e-materai pada seleksi PPPK 2022 di tahap seleksi administrasi, sebagaimana informasi resmi dari BKN.
Pada tahap keempat ini, bagi tenaga honorer sebagai pelamar yang telah memiliki akun SSCASN, maka akun akan langsung terintegrasi dengan e-materai.
Sedangkan bagi pelamar yang belum memiliki akun, maka pelamar akan melewati tahapan proses insert data untuk memperoleh notifikasi “Succes akun”.
Adapun cara pembelian e-materai yang digunakan pada seleksi administrasi PPPK 2022 yaitu sebagai berikut :
Pada tahap kedua ini pelamar dapat membeli saldo jika sebelumnya tidak memiliki saldo.
Adapun link untuk pembelian e-materai pada seleksi administrasi PPPK 2022 dapat pelamar akses pada laman https://e-materai/co.id.
Semoga informasi ini bermanfaat.***
Editor: Maulida Cindy Magdalena
Sumber: bkn.go.id