Berkas Yang Harus Disiapkan Non ASN untuk Melamar Seleksi ASN di Bulan Oktober

 Berikut penjelasan tentang berkas yang wajib disiapkan untuk melamar PPPK 2022 pada bulan Oktober ini

Berikut penjelasan tentang berkas yang wajib disiapkan untuk melamar PPPK 2022 pada bulan Oktober ini /freepik.com Non ASN, terutama jabatan fungsional Guru, wajib memperhatikan berkas yang digunakan untuk melamar PPPK 2022.

Adapun jadwal pendaftaran yang perlu diketahui non ASN yaitu dimulai pada tanggal 25 Oktober 2022 yang nantinya ada pengumuman seleksi, sebagaimana dilansir dari gruppppk.kemdikbud.go.id.

Non ASN juga perlu tahu pada tanggal 25 Oktober hingga 7 November 2022 adalah jadwal pendaftaran seleksi PPPK 2022 untuk semua pelamar dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi pelamar guru prioriotas pertama.

Adapun jadwal secara lengkapnya mengenai seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional Guru dapat diketahui melalui website resmi gruppppk.kemdikbud.go.id.

Akan tetapi, jadwal secara keseluruhan sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan. Hal tersebut berdasarkan kewenangan dari pihak terkait.

Perubahan jadwal, biasanya informasinya langsung diberitahukan melalui laman atau website terkait.

Maka, sehubungan dengan jadwal seleksi PPPK, pelamar harus mempersiapkan berkas yang nantinya digunakan untuk pendaftaran di laman SSCASN.

Berkas yang harus disiapkan pelamar PPPK 2022 yaitu :

1. Pelamar mempersiapkan Pas Foto dengan latar belakang merah, ketentuan format yang JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.

2. Pelamar mempersiapkan surat pernyataan dengan diketik komputer, bermaterai Rp10.000. Surat pernyataan yang dimaksud ditandatangani dengan tinta hitam, yang dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

3. Pelamar mempersiapkan Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan.

Perekaman kependudukan telah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

4. Pelamar mempersiapkan scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1.

Selain itu, Pelamar yang lulus dari luar negeri juga mempersiapkan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).

5. Pelamar mempersiapkan Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

6. Bagi pelamar penyandang disabilitas, harap mempersiapkan tambahan berkas sebagai berikut:

- Pelamar penyandang disabilitas mempersiapkan surat keterangan penyandang disabilitas yang berasal dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

- Pelamar penyandang disabilitas mempersiapkan lampiran sebuah link video singkat saat melakukan kegiatan sehari-hari ketika sedang menjalankan tugas sebagai pendidik.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena/prsoloraya