Berkas yang Harus Disiapkan Non ASN Ketika Melamar di SSCASN pada 25 Oktober 2022

Berkas yang Harus Disiapkan Non ASN Ketika Melamar di SSCASN pada Tanggal 25 Oktober 2022
Berkas yang Harus Disiapkan Non ASN Ketika Melamar di SSCASN pada Tanggal 25 Oktober 2022 /Instagram/pknstan 
Dalam seleksi PPPK 2022, untuk jabatan fungsional Guru tentunya terdapat beberapa berkas yang harus dipersiapkan oleh non ASN.

Apalagi diketahui bahwa seleksi PPPK 2022,  untuk non ASN jabatan fungsional Guru,  jadwalnya sudah dirilis oleh Pemerintah dan dapat dicek langsung di website atau laman resmi terkait.

Selain jadwal, terdapat pula progres seleksi PPPK 2022 jabatan fungsional Guru yang harus diketahui non ASN, mulai jadwal pendaftaran hingga pengumuman seleksi.

Di mana progres pengadaan PPPK, dimulai dari Aplikasi Penilaian, Infrastruktur, Referensi Program Studi dan Linieritas, ABK, Integrasi Sistem Data, Persiapan Pendaftaran dan Pendaftaran pada SSCASN dimulai.

Pada progres yang ditampilkan tersebut, telah sampai hingga tahap Persiapan pendaftaran,  dan akan sampai pada tahap pendaftaran pada SSCASN dimulai.

Adapun jadwal seleksi PPPK 2022, secara lengkap dapat dilihat melalui website guruppppk.kemdikbud.go.id.

Diketahui bahwa pada tanggal 25 Oktober 2022, merupakan pengumuman seleksi yang berlangsung selama satu hari.

Lebih lanjut, pada tanggal 25 Oktober hingga 7 November 2022 merupakan jadwal  pendaftaran seleksi untuk semua pelamar dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi pelamar PPPK guru prioriotas pertama.

Secara keseluruhan, jadwal sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan, maka dihimbau memantau laman resmi.

Atas jadwal yang sudah dirilis tersebut, maka terdapat beberapa berkas yang harus disiapkan yaitu :

1. Terlebih dahulu harus mempersiapkan Pas Foto dengan latar belakang merah, ketentuan format yang JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;

2. Selain itu, mempersiapkan surat pernyataan dengan diketik  komputer, bermaterai Rp10.000, ditandatangani tinta hitam, yang dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

3. Selanjutnya, pelamar mempersiapkan Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

4. Pelamar mempersiapkan juga scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1.

Selain itu, bagi pelamar yang lulus dari luar negeri mempersiapkan pula Surat penyetaraan ijazah asli dari Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti.

5. Lebih lanjut, pelamar yang memiliki Serdik, silakan persiapan Scan Sertifikat Pendidik ASLI.

6. Lalu, untuk pelamar penyandang disabilitas juga terdapat penambahan berkas yang perlu dipersiapkan yaitu:

- Penyandang disabilitas yang ingin melamar harus pula mempersiapkan surat keterangan penyandang disabilitas yang berasal dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

- Selain itu, pelamar penyandang disabilitas juga lampiran sebuah link video singkat saat melakukan kegiatan sehari-hari ketika sedang menjalankan tugas sebagai pendidik.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PPPK Guru Kemdikbudristek