Jadwal seleksi rekrutmen PPPK guru 2022 masih dikonsolidasikan bersama dengan panitia seleksi nasional (Panselnas).
Nantinya, info jadwal seleksi rekrutmen PPPK Guru 2022 akan diumumkan di laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
Dalam laman tersebut dijelaskan terkait persyaratan mengikuti rekrutmen PPPK guru 2022 berikut dengan berkas yang harus disiapkan.
Lantas, apa saja berkas yang harus disiapkan?
Berkas yang harus disiapkan
Berikut sejumlah berkas yang harus disiapkan, seperti dikutip dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id:
- Pas foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200 kb.
- Surat pernyataan dengan ketentuan surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Scan ijazah asli dan transkrip nilai asli jenjang DIV/S1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang DIV/S1.
- Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Persyaratan PPPK guru 2022
Berikut syarat PPPK guru 2022:
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Surat keterangan berkelakuan baik
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Kategori pelamar PPPK Guru 2022
1. Pelamar prioritas
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru 2022 mendahulukan pelamar prioritas, antara lain sebagai berikut:
a. Pelamar prioritas I
Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.
b. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
c. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
2. Pelamar umum
Pelamar umum terdiri atas:
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Infografik: Perbedaan CPNS dan PPPK