Berkas yang Wajib Disiapkan Ketika Mendaftarkan PPPK 2022 di SSCASN BKN

Ini Berkas yang Wajib Disiapkan Ketika Mendaftarkan PPPK 2022 di SSCASN BKN
Terdapat sejumlah berkas yang wajib disiapkan ketika mendaftarkan PPPK 2022 di SSCSASN BKN. Foto DOK ist
 Terdapat sejumlah berkas yang wajib disiapkan ketika mendaftarkan PPPK 2022 di SSCSASN BKN. Berkas tersebut nantinya akan diunggah melalui situs resmi pendaftaran ASN secara nasional.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah resmi membuka pendaftaran ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 25 Oktober 2022.

Pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 ini memang akan dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berikut berkas yang wajib disiapkan ketika mendaftarkan PPPK 2022 di SSCASN BKN seperti dilansir dari gurupppk.kemdikbud.go.id :

- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah dengan format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB

- Surat pernyataan dengan ketentuan, surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg

- Scan Ijazah ASLI dan Serdik/STR

- Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1

- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki

- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik

Itulah beberapa berkas yang harrus dipenuhi ketika hendak mendaftar PPPK 2022 melalui SSCASN BKN, jangan sampai terlewat.
(bim)Rizky Darmawan/sindo