Pemerintah sudah mengatur gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru secara proporsional.
Aturan mengenai gaji PPPK, baik guru maupun non-guru diatur tergantung masing-masing golongan, mirip seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain mendapat gaji, baik PPPK Guru dan non-guru juga mendapat tunjangan. Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.
Gaji PPPK Guru dan non-guru sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Untuk sumber gaji PPPK tertulis dalam Pasal 5 yang menyebutkan:
Dalam aturan tersebut, gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Atau dalam hal ini oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sementara pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Besaran Gaji PPPK Guru 2022
Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
Kenaikan gaji PPPK Guru
Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK.
Misalnya jika ada kenaikan gaji PPPK guru bisa diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu dalam ayat 2 dan 3, disebutkan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Dalam hal ini adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
Namun, besaran gaji PPPK Guru dan non-guru tersebut merupakan gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Tunjangan PPPK Guru 2022
Selain gaji, PPPK Guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Dana Rp 14 triliun untuk Seleksi PPPK Guru 2022
Pemerintah pusat menganggarkan dana sebesar Rp 14 triliun dalam seleksi PPPK Guru 2022.
Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu, Adriyanto mengatakan, anggaran itu lewat Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan disalurkan ke pemerintah daerah (Pemda).
"Jadi disiapkan DAU ke Pemda Rp 14 triliun untuk PPPK guru 2022, uangnya sudah masuk ini ke APBD yang ada di Pemda," kata dia beberapa waktu lalu.
Tahun 2021, disiapkan Rp 24 triliun untuk program seleksi 1 juta PPPK guru. Namun belum semuanya terlaksana dalam program tersebut.
Ia mengatakan, pada 2021-2022, ini yang sudah masuk ke APBD di daerah sudah dianggarkan dana Rp 34 triliun. "Cuma sekarangnya kita tekankan lagi ke Pemda, agar cepat-cepat mengangkat PPPK guru," jelas dia.
Adriyanto menegaskan, sesuai regulasi dan peraturan yang ada, dana DAU yang diberikan ke APBD tiap daerah tidak boleh digunakan untuk hal lain, selain untuk seleksi PPPK guru.
"Karena dana DAU tadi setiap bulan disalurkan. Jadi di dalam pembayaran gaji akan terlihat sudah berapa jumlah PPPK Guru yang dibayarkan," tegas dia.
Dia mengungkapkan, pemerintah pusat terus berkomitmen untuk menaikkan program 1 juta PPPK Guru, seperti yang sudah disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim.infocpns,my.id