Bocoran Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Digelar


Petugas medis yang bertugas sebagai vaksinator memvaksin Nakes Siloam Hospitals, Tangerang. Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk Tenaga Kesehatan (nakes) 2022 ini akan segera digelar.(/HO/Firdi)

Liputan6.com, Jakarta Kabar terbaru bagi yang menanti pembukaan lowongan ASN 2022 untuk PPPK. Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk Tenaga Kesehatan (nakes) 2022 ini akan segera digelar.

Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 diprioritaskan pada dua kategori pelamar. Pelamar prioritas tersebut adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

"Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam keterangan tertulis, Jumat (28/10/2022).

Dasar pelaksanaan Pengadaan atau seleksi PPPK Nakes dibuka Tahun 2022 disampaikan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 968/2022, tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Alex menambahkan, pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada kompetensi teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.

Kriteria tersebut antara lain; melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil, usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus-menerus, penyandang disabilitas, melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN, dan pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.

"Mudah mudahan dengan begini yang THK II dan non-ASN yang sudah mengabdi lama betul-betul terakomodir untuk mendapatkan formasi prioritas," sambung Alex.

Kriteria Lain


Puluhan Ribu Nakes di Sumsel akan Dapat Vaksin Covid-19 Tahap Awal

Salah satu tenaga kesehatan (nakes) di Sumsel yang melakukan rapid test antigen (/ Nefri Inge)

Lanjutnya diuraikan, dalam pengadaan PPPK 2022 terdapat jenis jabatan fungsional (JF) nakes yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR). "Jenis JF nakes yang mensyaratkan STR bisa dilihat di lampiran 1 KepmenPANRB Nomor 968/2022," imbuhnya.

Bagi pelamar yang mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dengan masa kerja minimal 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, 3 tahun untuk jenjang Muda, dan 5 tahun untuk jenjang Madya.

Sementara bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, serta 5 tahun untuk jenjang Muda dan Madya.

liputan6