Bocoran Pendaftaran PPPK 2022 Guru dan Non Guru, tetap login di sscasn.bkn.go.id dan syarat dan nilai ambang batas seleksi serta pelamar prioritas
Berikut informasi syarat dan nilai ambang batas seleksi PPPK 2022 dan pelamar prioritas PPPK 2022.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 diperkirakan akan dimulai pada bulan November tahun ini.
Seleksi PPPK 2022 memang diprioritaskan untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan.
Namun, seleksi PPPK 2022 juga tidak mengesampingkan posisi lain.
Seperti dilansir Instagram @indonesiabaik.id, peserta seleksi PPPK 2022 wajib memenuhi nilai ambang batas agar bisa lolos seleksi PPPK 2022 jadi PNS.
Ada 3 tes yang akan dijalani dalam seleksi PPPK 2022, dimana masing-masing soal PPPK 2022 memiliki nilai ambang batas yang berbeda.
Berikut daftar nilai ambang batas tiap soal PPPK 2022 yang harus diketahui calon peserta meliputi:
1. Seleksi PPPK 2022 tes kompetensi
Nilai komulatif maksimal: 500
Nilai ambang batas kategori 1: Sesuai satuan pendidikan
Nilai ambang batas kategori 2: -
Nilai ambang batas kategori 3: Sesuai satuan pendidikan
2. Soal PPPK 2022 Manajerial dan sosiokultural
Nilai komulatif maksimal: 200
Nilai ambang batas kategori 1: 130
Nilai ambang batas kategori 2: 110
Nilai ambang batas kategori 3: 130
3. Tes PPPK 2022 Wawancara
Nilai komulatif maksimal: 40
Nilai ambang batas kategori 1: 24
Nilai ambang batas kategori 2: 20
Nilai ambang batas kategori 3: 24
Pelamar Prioritas
1. Pelamar Prioritas I yaitu tenaga honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta dan masing-masing kategori telah memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK JF Guru 2021, tapi belum mendapatkan formasi.
2. Pelamar Prioritas II adalah THK-II.
3. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan telah bekerja minimal 3 tahun.
Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) terdaftar di database Kemendikbud Ristek dan lulusan terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.
Link Pendaftaran PPPK 2022 :
Adapun Cara Daftar PPPK 2022 yakni sebagai berikut :
1. Buka situs website sscasn.bkn.go.id
2. Klik Registrasi
3. Selanjutnya isi data seperti NIK, KK, nama lengkap (tanpa gelar), tanggal lahir, tempat lahir, jenis kelamin, nomor hp, email, password
4. Kemudian upload scan KTP serta swafoto
5. Lalu, masukkan kode CAPTCHA
6. Klik submit
7. Berikutnya masuk situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login
8. Lengkapi data diri yang masih kosong
9. Pilih jenis seleksi, jenis formasi, instansi, pendidikan, dan jabatan
10. Selanjutnya, unggah berkas/dokumen dan cek resume
11. Setelah itu, menceetak kartu informasi akun serta kartu pendaftaran akun.
(tribunmataramam)