Cara Cek Apakah Anda Terdaftar sebagai Calon PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Laman pengecekan untuk mengetahui apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai calon PPPK nakes.

Laman pengecekan untuk mengetahui apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai calon PPPK nakes.(nakes.kemkes.go.id/pppk2022) Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan (nakes) 2022 akan segera digelar.

Pengadaan PPPK nakes 2022 diprioritaskan untuk dua kategori pelamar.

Pelamar prioritas tersebut adalah eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SI-SDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dilansir dari laman faq.kemkes.go.id, tersedia website untuk mengetahui apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai calon PPPK nakes.

Cara cek terdaftar atau belum sebagai calon pelamar PPPK

Anda dapat melakukan pengecekkan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada tautan https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022.

Berikut caranya:

  1. Buka laman https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022
  2. Isikan NIK Anda
  3. Masukkan kode captcha
  4. Klik "Periksa Data".

Notifikasi jika terdaftar

Jika terdaftar, akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"NIK (nomor NIK) terdaftar sebagai calon pelamar PPPK. Segera lengkapi dokumen persyaratan calon pelamar PPPK. Untuk info selanjutnya silakan cek FAQ".

Namun apabila belum terdaftar, akan menampilkan notifikasi seperti ini:

"NIK (nomor NIK) belum terdaftar sebagai calon pelamar PPPK. Silakan cek FAQ untuk info lebih lanjut".

Solusi jika tidak terdaftar sebagai calon PPPK nakes 2022

Masih dilansir dari laman faq.kemkes.go.id, data calon pendaftar PPPK diambil dari data SI-SDMK per 1 April 2022.

Anda dapat menghubungi tempat bekerja untuk mengklarifikasi penginputan data diri Anda di SI-SDMK.

Bagaimana jika data sudah terekam dalam SI-SDMK per 1 April 2022 namun pada tautan pengecekan data tidak terdaftar?

Anda dapat berkoordinasi dengan tempat Anda bekerja di Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes), Dinas Kesehatan Kab/Kota, dan Dinas Kesehatan Provinsi.

Nantinya, Dinas Kesehatan Provinsi akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan.

Selengkapnya mengenai tanya jawab PPPK nakes 2022 dapat dilihat di sini.

kompas