Cara Cek Info GTK Lulus Passing Grade Seleksi Guru PPPK 2022

Untuk melihat status lulus passing grade bagi guru bisa dicek di laman info.gtk.kemdikbud.go.id.
Untuk melihat status lulus passing grade bagi guru bisa dicek di laman info.gtk.kemdikbud.go.id.(Tangkap layar laman info.gtk.kemdikbud.go.id) 
Info GTK lulus passing grade (PG) hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa diakses melalui laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

Setelah dinyatakan lolos PG, guru honorer nantinya juga akan menjadi prioritas untuk menjadi PPPK 2022.

Seperti diketahui, pemerintah membuka kuota 530.028 untuk rekrutmen calon aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Sebanyak 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022 ini merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Sedangkan kebutuhan daerah dengan rincian:

  • Sebanyak 319.716 PPPK Guru
  • Sebanyak 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan
  • Sebanyak 27.608 PPPK Tenaga Teknis

Guru bisa melihat status PG atau cara cek lolos PG dengan cara sebagai berikut:

1. Kunjungi info.gtk.kemdikbud.go.id 

2. Login dengan menggunakan akun PTK pada dapodik maupun dengan akun datadik dan masukkan kata sandi.

3. Masukkan kode captcha.

4. Setelah berhasil login, lihat pada bagian bawah verval ijazah.

5. Pada bagian verval ijazah itu akan terlihat status kelolosan passing grade (PG).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah penataan tenaga non-ASN.

Penetapan kebutuhan ASN tahun 2022 sekaligus menjadi komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.

"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 berfokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," papar Abdullah Azwar Anas seperti dikutip dari laman Menpan.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengungkapkan, pada tahun 2022 pengadaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar, yakni:

1. Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex.

2. Prioritas Pelamar 2 adalah THK-II.

3. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.kompas