Cara Cek Nama Non ASN DiBKN Pada pengumuman-nonasn.bkn.go.id

Tampilan situs pengumuman pendataan non ASN, cek nama kamu segera di situs pengumuman-nonasn.bkn.go.id (Tangkapan layar)
Tampilan situs pengumuman pendataan non ASN, cek nama kamu segera di situs pengumuman-nonasn.bkn.go.id (Tangkapan layar) 
Pengumuman pendataan non ASN 2022 dapat dilihat di situs pemerintah daerah. Namun hingga kini masih ada beberapa daerah yang belum mengumumkan data non ASN hasil pendataan honorer 2022.

Pengumuman pendataan non ASN 2022 juga dapat dilihat di situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tenaga non ASN atau honorer seluruh Indonesia dapat mengecek namanya di situs pengumuman pendataan non ASN 2022 milik BKN.

Bagaimana cara cek nama non ASN di situs pendataan honorer atau tenaga non ASN? Simak panduannya berikut ini.

1. Masuk ke situs pendataan non ASN atau klik link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

2. Klik kanal Pengumuman yang terletak di bagian kanan atas. Jika Anda mengakses situs pendataan non ASN dengan menggunakan HP, klik tombol baris tiga di pojok kiri atas, lalu klik Pengumuman.

3. Akan tampil halaman pengecekan data tenaga non ASN yang sudah didata oleh admin Instansi. Data yang tampil adalah kondisi data pra-finalisasi per tanggal 3 Oktober 2022.

4. Cek nama kamu dengan memilih instansi tempat kamu bekerja

5. Tulis nama lengkap kamu di kolom pencarian untuk memudahkan pengecekan nama kamu.

Berdasarkan data yang masuk ke aplikasi pendataan BKN per 3 Oktober 2022, jumlah tenaga non ASN atau honorer di instansi pemerintah seluruh Indonesia sebanyak 2,2 juta orang, tepatnya 2.215.542.

Rinciannya, jumlah non ASN instansi pusat sebanyak 335.639 orang dan jumlah non ASN instansi daerah sebanyak 1.879.903 orang.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan, data itu sesuai dengan rekapitulasi data yang masuk di aplikasi pendataan non ASN per 3 Oktober 2022.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, masing-masing instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali untuk memastikan data non-ASN yang terdaftar sesuai dengan kategori non-ASN pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Tidak hanya itu, instansi juga wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi instansi paling lambat tanggal 08 oktober 2022.

"Tujuannya untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan," kata Satya Pratama dalam keterangannya, dikutip Sewaktu.com dari laman resmi bkn.go.id, Kamis 6 Oktober 2022.

Setelah itu, kata Satya, instansi wajib melakukan perbaikan data berdasarkan hasil umpan balik masyarakat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kalender atau paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB.

Adapun data hasil pendataan non-ASN tahap prafinalisasi yang dirilis BKN melalui portal pendataan menjadi rujukan bagi instansi pemerintah dalam mengumumkan data non-ASN yang telah diinput melalui portal https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.

Selanjutnya pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Jika data final tidak disertai dengan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non ASN," tegas Satya.

Terakhir, kata Satya, apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan non-ASN dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, maka akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum baik terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun Pejabat Pembina Kepegawaian.

Demikian update pengumuman pendataan non ASN 2022 dan penjelasan dari BKN terkait pertanggungjawaban data honorer yang masuk di aplikasi pendataan BKN. ***

Editor: Ridwan Alfathan/sewaktu