Cara Daftar Seleksi PPPK Guru 2022 Lewat Link sscasn.bkn.go.id

Tangkapan layar laman PPPK Guru 2022
Lihat Foto
Tangkapan layar laman PPPK Guru 2022(gurupppk.kemdikbud.go.id) 
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022, dilakukan melalui link Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Guru yang mengikuti seleksi ini perlu tahu jika pendaftaran dilakukan secara online. Pelamar wajib memiliki email aktif dan daftar melalui https://sscasn.bkn.go.id/

Untuk cara daftar seleksi PPPK guru 2022, telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbud Ristek) Nomor 349/P/2022. Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022. Berikut rinciannya. 

Cara daftar seleksi PPPK guru 2022

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru

2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional

3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional

4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun

5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional

6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional

7. Pemilihan kebutuhan PPPK guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
  • Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

8. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/ akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022

9. Pelamar mengisi data pada portal nasional

10. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:

  • KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
  • Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah
  • Ijazah asli paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D4) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S1/DIV
  • Transkrip nilai asli
  • Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

11. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan:

  • Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami
  • Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.

Syarat seleksi PPPK guru 2022

Persyaratan seleksi PPPK guru 2022, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022. Untuk rinciannya, cek informasinya di bawah ini. 

Syarat pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

5. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

7. Surat keterangan berkelakuan baik dan ersyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Persyaratan khusus seleksi PPPK guru 2022

Selain harus memenuhi persyaratan umum tersebut, pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

  • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
  • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
  • Persyaratan bagi penyandang disabilitas wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.
  • Dalam melakukan verifikasi, Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.

Lebih lanjut, pelamar penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris.

Adapun penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.

Sedangkan penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan.kompas