Kementerian Pendidikan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perlu diketahui, direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengumumkan lowongan PPPK untuk JF Guru melalui laman resmi Kemendikbudristek https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman resmi Instansi Daerah. Laman pengumuman seleksi Calon PPPK untuk JF Guru memuat informasi tentang:
1. Nama jabatan
2. Jumlah lowongan jabatan
3. Unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan
4. Sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik pendidikan
5. Alamat dan tempat lamaran ditujukan
6. Jadwal pelaksanaan seleksi
7. Persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi setiap pelamar
8. Masa hubungan perjanjian kerja
9. Tata cara pendaftaran dan seleksi
10. Layanan bantuan/call center/help desk/media sosial resmi.
Cara Melamar
Dalam Keputusan Kemendikbudristek Nomor 349/P/2022, pelamar semua kategori melakukan pelamaran seleksi Calon PPPK untuk JF Guru melalui portal nasional pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara sebagai berikut:
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK untuk JF Guru.
2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional.
4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional. Pemilihan kebutuhan PPPK JF Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
- Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.
9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:
- KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah.
- Transkrip nilai asli.
- Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
Khusus Penyandang Disabilitas
Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan:
A. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit
Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami.
B. Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.
Sementara untuk seleksi administrasi dan pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2022.
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada pemerintah daerah, guru ataupun masyarakat yang mendapatkan permasalahan dalam pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2022, Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek membentuk unit layanan bantuan informasi (helpdesk) yang disediakan melalui: Call Center 1500997 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB dan laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Pengumuman hasil seleksi administrasi bagi pelamar prioritas II, pelamar prioritas III, serta pelamar umum dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah melalui laman resmi instansi daerah dan laman resmi Kemendikbudristek https://gurupppk.kemdikbud.go.id. [idr]yahoo/mrdeka