- Pelamar wajib menggunakan materai tempel atau kertas yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/materai bekas pakai.
Pada seleksi seleksi PPPK 2022 JF guru yaitu, pelamar yang dimaksud yaitu guru honorer baik yang termasuk kategori P1, P2,P3, maupun pelamar umum.
- Pelamar tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai peraturan perundang-undangan, misalnya saja materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.
Fitur e-materai pun akan terintegrasi pada akun SSCASN. Namun bagaimana cara mengintegrasikan akun SSCASN dengan e-materai?
Saat pelamar melakukan pengecekan data, maka data pelamar akan langsung terintegrasi dengan e-materai untuk melakukan pembelian e-materai.
Adapun yang belum memiliki akun, pelamar atau honorer akan melalui proses insert data untuk memperoleh notifikasi “Succes akun”.
Barulah setelahnya honorer sebagai pelamar akan mendapatkan email OTP untuk bisa terintegrasi dengan e-materai dan membeli e-materai.
Lalu bagaimana cara mendapatkan e-materai untuk pendaftaran seleksi PPPK 2022?
Adapun cara pembelian e-materai pada seleksi administrasi PPPK 2022 yaitu, pelamar atau honorer tinggal melakukan log in dengan akun SSCASN.
Setelahnya, lakukan cek saldo. Pada tahap ini pelamar atau honorer dapat membeli saldo bila mana tidak memiliki saldo.
Jika pelamar atau honorer memiliki saldo, maka berikutnya dapat melakukan “General SN” dan bisa melakukan “Pembubuhan e-materai”.
Adapun link untuk pembelian E-materai pada seleksi administrasi PPPK 2022 yaitu pada https/e-materai/co.id.
Akan tetapi pelamar atau honorer harus membuat akun terlebih dahulu untuk bisa dapatkan e-materai.
Adapun dokumen pendaftaran PPPK 2022 yang wajib dibubuhi materai yaitu :
- Surat Pernyataan
- Surat Lamaran
- Surat lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi masing-masing pada saat proses seleksi PPPK 2022.
Semoga informasi ini bermanfaat.*** (Kamaludin)
Editor: Maulida Cindy Magdalena/prsoloraya