Penggunaan e-Meterai ini dilakukan untuk menghindari pemakaian Meterai palsu seperti yang ditemukan dalam pelaksanaan seleksi CASN dan PPPK tahun 2021 lalu.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen dalam kegiatan sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 di Kementerian PAN RB secara virtual, baru-baru ini menjelaskan untuk menghindari kecurangan penggunaan materai, SSCASN BKN mengimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi dengan Perum Peruri dalam pembubuhan materainya.
Lebih lanjut Suharmen mengatakan, penggunaan tentang materai ini telah diatur dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi ASN, di mana terdapat beberapa aturan dalam menggunakan materai.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan materai akan diimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya.
Pembubuhan materai elektronik dapat dilakukan pada SSCASN ataupun website Distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian.
E-meterai dapat dibeli dan dibubuhkan melalui 5 distributor resmi sebagai berikut :
- PT Peruri Digital Security (PDS): https://e-meterai.co.id/
- PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
- PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
- PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
- Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/
Atau cara lainnya dapat melalui mitra/reseller dari setiap distributor tersebut dan juga dapat dilakukan pada Kantor POS INDONESIA terdekat.
Berikut Cara Pembubuhan Materai Elektronik (e-Materai):
- Buka laman pos.e-meterai.co.id
- Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih log-In.
- Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan.
- Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik).
- Masukkan detil informasi dokumen
- Tanggal
- Nomor dokumen
- Tipe dokumen
- Unggah dokumen dalam format PDF
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'
- Selanjutnya, masukkan PIN
- Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
- Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi.
Demikian cara penggunaan e-Meterai dalam dokumen pendaftaran seleksi PPPK tahun 2022.***portalsulut