Daftar Gaji PPPK Guru 2022 dan Tunjangannya

Guru SDN Jugosari 03 Eri Eliyawati, Lilik Kusnilawati dan Purnomo Candra Ronanta menyeberangi jembatan gantung Sungai Regoyo di Desa Jugosari, Candipuro, Lumajang, Jawa Timur.
Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2022. (Foto: ANTARA FOTO/SENO)

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru akan dibuka sebentar lagi. Setelah resmi diangkat, berapa besaran tunjangan dan gaji PPPK guru 2022?

Gaji dan tunjangan PPPK guru sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam aturan tersebut, diperinci gaji serta tunjangan yang akan diterima PPPK guru.

Kendati demikian, besaran gaji dan tunjangan tersebut belum dipotong pajak penghasilan. Pajak penghasilan akan ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Daftar Gaji PPPK Guru 2022

Gaji PPPK guru 2022 dibagi berdasarkan golongannya yaitu Golongan I sampai dengan Golongan XVII. Berikut rinciannya:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Tunjangan PPPK Guru 2022

Sementara itu dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga disebutkan bahwa PPPK akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.

Tunjangan yang didapat PPPK guru 2022 adalah:
1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional, atau
5. Tunjangan lainnya

(nir/nwy) detik