Beberapa jabatan fungsional teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat memperoleh nilai tambahan dengan bobot tertentu dalam seleksi PPPK 2022 yang akan segera digelar.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Dilansir dari laman KemenPANRB, Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan bahwa calon pelamar PPPK bisa memperoleh tambahan nilai dengan menyertakan sertifikat yang telah ditentukan.
Adapun bobot nilai tambahan itu berkisar mulai dari 5-25 persen.
Daftar jabatan yang bisa peroleh nilai tambahan
Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022, terdapat beberapa jabatan fungsional teknis PPPK 2022 yang bisa memperoleh nilai tambahan dengan menunjukkan sertifikat kompetensi.
Dengan begitu, pelamar bisa mendapatkan nilai tambahan dengan bobot yang sudah ditentukan.
Namun, hanya ada 24 jenis jabatan fungsional PPPK 2022 saja yang dapat memperoleh nilai tambahan itu.
Berikut daftar jabatan yang bisa dapat nilai tambahan:
1. Penerjemah (nilai tambahan 25 persen)
Jenis sertifikat:
- Sertifikasi profesi penerjemah
- UKBI predikat sangat unggul/istimewa
- TOEFL PBT/ITP skor 570
- TOEFL INT skor 88
- IEKTS skor 6,5
- TOAFL skor 550
- JLPT dengan sertifikat N2
- TOPIK level 4
- HSK 4 (B2)
- DELF dengan Delf B2
- TORFL level 2
2. Pamong Budaya (nilai tambahan 25 persen)
Jenis sertifikat:
- Ahli pertama: sertifikat keahlian profesi
- Terampil: sertifikat keahlian profesi.
3. Teknik jalan dan jembatan (nilai tambahan 15 persen)
Jenis sertifikat:
- Ahli pertama: sertifikat keahlian konstruksi ahli muda bidang sipil jalan dan jembatan
- Terampil: sertifikat keahlian konstruksi ahli muda bidang sipil jalan dan jembatan
4. Pekerja sosial (nilai tambahan 25 persen)
Jenis sertifikat:
- Sertifikat kompetensi pekerja sosial
5. Penyuluh sosial (nilai tambahan 25 persen)
Jenis sertifikat:
- Sertifikat kompetensi pekerja sosial
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
6. Pustakawan (nilai tambahan 15 persen)
Jenis sertifikat:
- Ahli pertama: sertifikat kompetensi kerja pustakawan
- Terampil: sertifikat kompetensi kerja pustakawan
7. Penyuluh keluarga berencana (nilai tambahan 25 persen)
Jenis sertifikat:
- Ahli pertama: sertifikat pendidikan dan pelatilan (Diklat)/ pelatihan tentang program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana
- Terampil: sertifikat pendidikan dan pelatilan (Diklat)/ pelatihan tentang program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana
8. Penguji kendaraan bermotor (nilai tambahan 20 persen)
Jenis sertifikat:
- Sertifikat kompetensi penguji kendaraan bermotor
9. Teknisi penerbangan
Jenis sertifikat:
a. Sertifikat kompetensi teknis/ surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (bobot 20 persen):
- personil teknik banda udara
- personil elektronika bandar udara
- personil listrik bandar udara
- personil mekanikal bandar udara
b. Sertifikat kompetensi teknis/ surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (bobot 5 persen):
- sertifikat Diklat keudaraan
- sertifikat Diklat manajemen bandar udara
10. Pengawas farmasi dan makanan
Jenis sertifikat:
- Sertifikat kompetensi penyuluh keamanan pangan pertama (bobot 25 persen)
- Sertifikat lulus pelatihan berbasis kompetensi penyuluhan keamanan pangan pertama (bobot 10 persen)
Dok. Humas Pemkot Jakarta Utara Tenaga PPPK DKI Jakarta menandatangani perjanjian kerja yang digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin (25/4/2022). BKN mengungkapkan bahwa jabatan pelayanan publik bakal diisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
11. Analisis prasarana dan sarana pertanian (nilai tambahan 25 persen)
Jenis sertifikat:
12. Pengawas alat dan mesin pertanian (nilai tambahan 25 persen)
Jenis sertifikat:
13. Penyuluh pertanian (nilai tambahan 25 persen)
Jenis sertifikat:
14. Instruktur (nilai tambahan 20 persen)
Jenis sertifikat:
- Sertifikat metodologi level 3
15. Penguji keselamatan dan kesehatan kerja (nilai tambahan 5 persen)
Jenis sertifikat:
- Sertifikat kompetensi/pembinaan di bidang K3
16. Konselor adiksi (nilai tambahan 25 persen)
Jenis sertifikat:
- Sertifikat pelatihan yang mendukung layanan rehabilitasi
17. Asisten konselor adiksi (nilai tambahan 25 persen)
Jenis sertifikat:
- Sertifikat pelatihan yang mendukung layanan rehabilitasi
18. Penata laboratorium narkotika (nilai tambahan 25 persen)
Jenis sertifikat:
- Sertifikat pengujian narkotika/instrumen kimia/akreditasi laboratorium pengujian/akreditasi uji profisiensi
19. Asisten penata laboratorium narkotika (nilai tambahan 25 persen)
Jenis sertifikat:
- Sertifikat pengujian narkotika/instrumen kimia/akreditasi laboratorium pengujian/akreditasi uji profisiensi
20. Pemadam kebakaran
Jenis sertifikat (untuk jenjang pemula dan terampil):
- Sertifikat kompetensi aparatur pemadam kebakaran minimal dari Pejabat Tinggi Pratama Kemendagri (bobot 25 persen)
- Sertifikat kompetensi aparatur pemadam kebakaran minimal dari Sektretaris Daerah (bobot 12,5 persen)
- Jenis sertifikat lain di bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan (bobot 5 persen)
KOMPAS/DOK PROKOPIM MATIM Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
21. Analisis kebakaran
Jenis sertifikat:
- Sertifikat kompetensi aparatur pemadam kebakaran minimal dari Pejabat Tinggi Pratama Kemendagri (bobot 25 persen)
- Sertifikat kompetensi aparatur pemadam kebakaran minimal dari Sektretaris Daerah (bobot 12,5 persen)
- Jenis sertifikat lain di bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan (bobot 5 persen)
22. Penata kadastral (bobot 25 persen)
Jenis sertifikat:
- Sertifikat survei pemetaan dari Lembaga Ikatan Surveyor Indonesia
23. Asisten penata kadastral (bobot 25 persen)
Jenis sertifikat:
- Pemula: Sertifikat survei pemetaan dari Lembaga Ikatan Surveyor Indonesia
- Terampil: Sertifikat survei pemetaan dari Lembaga Ikatan Surveyor Indonesia
24. Pengawas perikanan (bobot 25 persen)
Jenis sertifikat:
- Pemula: Basic Safety Training (BST)
- Terampil: Minimal sertifikat ANKAPIN II/ATKAPIN II/ANT IV/ATT IV.
Informasi mengenai syarat wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai nilai tambahan dapat dilihat di sini.
KOMPAS/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Berapa Gaji PPPK?