Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebut dua jenis ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Deputi Sistem Informasi Kepegawaian menerbitkan Buku Statistik Aparatur Sipil Negara edisi Juni 2022.
Buku Statistik ASN itu yang menggambarkan profil ASN sampai dengan 30 Juni 2022.
Berikut sejumlah fakta tentang ASN per 30 Juni 2022:
1. Jumlah PNS dan PPPK
Data BKN menyebutkan, per 30 Juni 2022 jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia 4.344.552.
Mereka bekerja di instansi pusat dan instansi daerah yang terdiri dari PNS dan PPPK.
Dari 4.344.552 ASN itu, perinciannya jumlah PNS 3.992.766 (92%) dan 351.786 (8%) untuk PPPK.
2. Sebanyak 77 Persen ASN Bekerja di Instansi DaerahDari 4.344.552 jumlah ASN itu, yang bekerja pada instansi pemerintah pusat sebanyak
978.652 (23 persen).
Adapun, ASN yang bekerja pada instansi pemerintah daerah berjumlah 3.365.900 (77 persen).
3. Jumlah PNS Mengalami Penurunan
Data BKN Negara menunjukkan jumlah PNS yang berstatus aktif per 30 Juni 2022 adalah 3.992.766.
Dengan kata lain mengalami penurunan 0,1 persen dibandingkan dengan jumlah PNS pada 31 Desember 2021.
Namun, terdapat kenaikan jumlah PNS yang bekerja pada instansi pusat. Sedangkan PNS yang bekerja di instansi daerah mengalami penurunan.
4. ASN Wanita Lebih Banyak
Data per 30 Juni 2022 menunjukan jumlah ASN wanita masih mendominasi bila dibandingkan dengan ASN pria.
Jumlah ASN Wanita sebanyak 2.353.473 (54 persen). Adapun, ASN pria berjumlah 1.991.079 (46 persen)
5. Mayoritas PNS Golongan III
Data BKN juga menunjukkan, lebih dari 50 persen PNS di Indonesia didominasi oleh Golongan III.
“Salah satu faktor penyebab adalah pada setiap periode perekrutan calon PNS, didominasi oleh jabatan yang memiliki golongan pengangkatan III dengan kualifikasi Pendidikan S-1 dan S-2.”
“Sedangkan pada PPPK, Golongan IX merupakan golongan terbanyak,” demikian dikutip dari Buku Statistik Aparatur Sipil Negara edisi Juni 2022.
6. ASN Berdasar Kelompok Usia
Masih seperti 2021, ASN kelompok usia 51-60 tahun merupakan kelompok usia terbanyak dengan presentase 35 persen atau berjumlah 1.503.411.
ASN usia 41-50 tahun berjumlah 1.348.116 dan 31-40 tahun berjumlah 1.083.920.
“Kelompok usia 51-60 merupakan usia mendekati batas usia pensiun bagi ASN, sehingga jumlah dan jabatan-jabatan pada kelompok ini akan menjadi pertimbangan utama dalam penataan ASN maupun penyusunan rencana perekrutan,” demikian tertulis dalam laporan BKN tersebut.
Dijelaskan juga bahwa ASN pada kelompok usia di atas 60 tahun berjumlah 1 persen dari jumlah ASN secara keseluruhan yang diduduki oleh pejabat fungsional Ahli Utama, dan sebagian Ahli Madya.
Kelompok ini mewakili sejumlah terbatas ASN yang memiliki penguasaan bidang keahlian tertentu, baik itu manajerial maupun teknis.
Sedangkan untuk kelompok umur 18 – 20 tahun, terdapat beberapa ASN dari pendidikan lulusan SMA atau sederajat dan lulusan sarjana muda atau diploma yang memiliki masa kerja yang panjang dalam meniti karir di pemerintahan
7. ASN Berdasar Jenis JabatanBerdasarkan jenis jabatannya, Jabatan Fungsional menjadi jenis jabatan terbanyak, disusul oleh jenis Jabatan Umum atau Pelaksana dan jenis Jabatan Struktural.
Laporan BKN tersebut juga menjelaskan bahwa meningkatnya jenis Jabatan Fungsional dapat disebabkan oleh adanya kebijakan pemerintah terhadap penyederhanaan birokrasi yaitu, dialihkannya pejabat Struktural tingkat Administrator atau Eselon III dan Pengawas atau Eselon IV di Instansi Pusat dan Daerah menjadi pejabat Fungsional.
Kemudian untuk PPPK, Tenaga Guru merupakan jabatan terbanyak.
“Hal ini dikarenakan adanya perekrutan ASN bagi PPPK Guru pada Tahun 2021. Kemudian disusul oleh PPPK dari Tenaga Penyuluh Pertanian.” (sam/jpnn)