Pendaftaran PPPK dibuka hingga 9 November 2022 mendatang.
Adapun jadwalnya adalah
1. Pengumuman Seleksi : 25 Oktober - 25 Oktober 2022
2. Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar). Pengumuman untuk mendapatkan Penempatan bagi P1: 25 Oktober - 7 November 2022
3. Seleksi administrasi (untuk P2, P3 dan P Umum): 25 Oktober - 9 November 2022
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi (untuk P2, P3 dan P umum): 10 November - 11 November 2022
5. Masa sanggah administrasi: 12 November - 14 November 2022
6. Jawab sanggah administrasi: 15 November - 18 November 2022
7. Pengumuman pasca masa sanggah : 20 November - 20 November 2022
8. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior untuk P2 dan P3: 21 November - 22 November 2022
9. Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk P2 dan P3: 23 November - 27 November 2022
10. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk P2 dan P3: 27 November - 7 Desember 2022
11. Pengumuman dan pemilihan formasi untuk P umum: 8 Desember 2022 - 12 Desember 2022
12. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi (Untuk P umum): 16 Desember 2022 - 18 Desember 2022.
13. Pelaksanaan seleksi kompetensi (P umum): 19 Desember 2022 - 24 Desember 2022
14. Pengolahan hasil seleksi (p umum): 24 Desember 2022 - 4 Januari 2023
15. Pengumuman hasil seleksi untuk P1, P2, P3 dan P umum: 5 Januari 2023 - 6 Januari 2023
16. Masa sanggah seleksi kompetensi: 7 Januari 2023 - 9 Januari 2023
17. Jawab sanggah seleksi kompetensi: 10 Januari 2023 - 16 Januari 2023
18. Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023 - 26 Januari 2023
Salah satu hal yang paling penting untuk disiapkan adalah berkas untuk seleksi administrasi.
Karena meski telah lulus passing grade 2021 dan jadi prioritas diangkat jadi ASN, namun jika salah satu berkas salah maka tetap akan dicoret.
Adapun jadwal Seleksi administrasi (untuk P2, P3 dan P Umum) adalah 25 Oktober - 9 November 2022.
Lantas siapa saja yang bisa mendaftar di PPPK 2022?
Mengacu pada laman MenPAN-RB, formasi CPNS PPPK 2022 antara lain PPPK pusat sebanyak 90.690 formasi dan PPPK daerah 439.338 formasi.
Hal itu terdiri dari formasi 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
Dilansir dari laman resmi Kementerian PANRB, rincian masing-masing kategori sebagai berikut:
1. Pelamar prioritas 1, diisi oleh Guru THK-II lulus passing grade 2021, guru non ASN lulus passing grade 2021, guru lulusan PPG lulus passing grade 2021, guru swasta lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
2. Pelamar prioritas 2, kategori pelamar prioritas 2 ditempati oleh THK-II.
3. Pelamar prioritas 3 diisi oleh guru non ASN di sekolah yang telah bekerja minimal 3 tahun dan terdaftar di Dapodik.
4. Pelamar umum diisi oleh lulusan PPG yang terdaftar di database Kemendikbudristek dan guru negeri di bawah 3 tahun yang terdaftar di Dapodik serta guru swasta terdaftar Dapodik.
Lantas apa saja yang wajib ada?
- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut