Bagi guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022, agar segera melakukan verval NIK dan ijazah.
Hal tersebut merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh guru honorer yang mengikuti PPPK 2022, agar tidak gagal login.
Seperti diketahui pada tanggal 5 Oktober 2022 ini, diperkirakan merupakan awal pelaksanaan seleksi PPPK guru 2022 dan guru melakukan login di SSCASN.
Penyampaian verval NIK dan ijazah bagi guru calon PPPK 2022 ini, disampaikan melalui surat edaran Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, yang diterbitkan pada bulan September 2022 lalu.
Lebih lanjut Dinas Pendidikan menindaklanjuti hasil Rakoor Teknis Pelaksanaan Seleksi PPPK JF guru pada Instansi Daerah tahun 2022 tanggal 22 hingga 24 September 2022, mengenai rekrutmen calon PPPK guru pada aplikasi SSCASN.
Hal pertama yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan yaitu meminta agar kepala satuan pendidikan untuk memastikan data guru calon PPPK telah terverifikasi menyesuaikan data NIK (Dukcapil), Dapodik, dan ijazah yang tervalidasi dalam satu data yang sama melalui laman vervalptk.data.kemdikbud oleh operator Dapodik sekolah.
Selain itu, juga terdapat dua poin penting lain yang wajib diketahui oleh guru-guru, diantaranya yakni:
- Guru calon PPPK melakukan verifikasi dan validasi ijazah secara mandiri melalui laman info gtk.kemdikbud dengan menggunakan akun PTK masing-masing.
- Untuk proses verfikasi dan validasi data tersebut dilakukan sebelum tanggal 5 Oktober 2022.
Untuk informasi status verval ijazah guru dapat dilihat melalui laman Info GTK masing-masing guru, yaitu pada bagian ‘data verval terakhir’.
Nantinya akan ada status verval yang perlu guru perhatikan, apakah verval selesai atau dalam proses.
Apabila status verval data telah selesai, maka data guru sudah aman, baik metode verval menggunakan API atau upload.
Jangan sampai status verval guru ‘Menunggu proses pemeriksaan’, itu artinya proses verval guru belum selesai.
Status verval seperti itu dikhawatirkan saat guru login di SSCASN, akan terjadi permasalahan, meskipun guru termasuk ke dalam guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021.
Pada data alur yang telah disarankan oleh BKN dan Kemdikbud, yaitu terdapat syarat yang menyebutkan bahwa aplikasi Info GTK.Kemdikbud.go.id merupakan aplikasi untuk verval ijazah.
Hal tersebut harus terlebih dahulu dilakukan, di mana NUPTK dan kualifikasi S1 atau D4 juga terdeteksi.
Jika kedua hal tersebut telah terdeteksi, maka akan sinkron ke Dapodik dan SIMPG.
Di mana SIMPG merupakan aplikasi untuk pemetaaan dan dari data tersebut juga akan masuk ke laman SSCASN.***
Editor: Aida Annisa
Sumber: YouTube Abu Bakar