Sebagaimana dijelaskan oleh Plt. Dirjen GTK Kemdikbud, Nunuk Suryani bahwa saat ini bagi calon pelamar harus bersabar jika ingin menjadi guru ASN.
Hal itu karena hingga saat ini pendaftaran PPPK 2022 melalui SSCASN memang belum dibuka
Pada laman PPPK guru Kemdikbud Ristek yang muncul adalah pada tahap ABK menuju pendaftaran PPPK 2022.
Namun masih ada tiga tahap lagi yang dinantikan oleh pelamar PPPK untuk menuju pembukaan SSCASN yaitu integrasi sistem data, persiapan sistem data, dan pendaftaran pada sscasn dimulai.
Menurut informasi bahwa jadwal resmi seleksi rekrutmen guru ASN melalui PPPK 2022 hingga saat ini masih dikonsolidasikan dengan Panselnas.
Hal ini tentu akan terus dinantikan oleh guru honorer yang ingin menjadi guru ASN melalui PPPK 2022.
Namun untuk menanti pembukaan pendaftaran guru ASN PPPK 2022 di SSCASN, guru honorer harus menyiapkan syarat yang bisa dipenuhi dari sekarang.
Hal itu sejalan dengan yang dikutip melalui laman PPPK Guru Kemdikbud Ristek pada 14 September 2022.
Simak syaratnya sebagai berikut:
1. WNI
2. Minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 tahun Pada saat pendaftaran
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Bukan anggota atau pengurus Partai politik
6. Memiliki sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidikan minimal sarjana 1 atau D4 sesuai persyaratan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar
8. Berkelakuan baik dibuktikan dengan surat
9. Memenuhi syarat lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang pendidikan, kebudayaan ilmu pengetahuan, dan teknologi
Proses pendaftaran guru ASN melalui PPPK 2022 juga membutuhkan beberapa berkas diantaranya:
1. Pas foto dengan latar belakang berwarna merah, format JPEG/JPG ukuran maksimal 200 KB
2. Surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai 10.000, ditandatangani sendiri dengan tinta hitam dan dibuat pada saat tanggal pendaftaran
3. Scan Kartu Tanda Penduduk asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil
4. Scan ijazah asli dan transkrip nilai asli jenjang S1 atau D4 dan surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti) bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang S1 atau D4
5. Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki
6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas untuk menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah
7. Dan bagi pendaftar penyandang disabilitas, juga melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik
Itulah syarat dan berkas yang harus dipenuhi oleh guru honorer jika ingin menjadi guru ASN melalui PPPK 2022.
Jangan sampai ada yang terlewat ya. Semoga bermanfaat.***
Editor: Intan Sherly Monica
Sumber: PPPK Guru Kemdikbudristek