Informasi Hasil Pendataan Non ASN dari BKN

Informasi Hasil Pendataan Non ASN dari BKN
Sebanyak 2,2 juta honorer sudah masuk pendataan non-AS harus diverval ulang. Ilustrasi. Foto: Dok

Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis hasil pendataan non-ASN yang terekapitulasi per 3 Oktober 2022.

Tercatat 2.215.542 honorer yang masuk pada portal BKN, terdiri atas 335.639 tenaga non-ASN di instansi pusat dan 1.879.903 instansi daerah. 

"Jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan non-ASN sebanyak 590 instansi, meliputi 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah," kata Karo Humas BKN Satya Pratama di Jakarta, Rabu (5/10).

Berdasarkan hasil tahap prafinalisasi tersebut, lanjutnya masing-masing instansi wajib melakukan verifikasi validasi (verval) kembali untuk memastikan data honorer yang terdaftar sesuai dengan kategori non-ASN pada Surat MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. 

Tidak hanya itu, instansi juga wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi instansi paling lambat 8 oktober 2022. 

Tujuannya untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.

Instansi juga wajib melakukan perbaikan data berdasarkan hasil umpan balik masyarakat dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui portal pendataan BKN. 

"Data hasil pendataan non-ASN tahap prafinalisasi yang dirilis BKN melalui portal pendataan menjadi rujukan bagi instansi pemerintah dalam mengumumkan data non-ASN yang telah diinput melalui portal https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman," terangnya.

Selanjutnya pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Jika data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN. 

Terakhir, apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan non-ASN dalam Surat MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan Surat MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022,  akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum baik terhadap pimpinan unit kerja maupun PPK. (esy/jpnn)