Pemerintah telah mengeluarkan juknis penerimaan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam Juknis tersebut dijelaskan kategori pelamar, terdiri dari:Kategori Pelamar
1. Pelamar Prioritas
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut.
a. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
1) THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
2) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
4) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
b. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
c. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam)semester pada Dapodik.
2. Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas:
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.
D. Persyaratan Pelamar
Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
1. warga negara Indonesia;
2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;
5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan;
7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. surat keterangan berkelakuan baik; dan
9. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
1. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Adapun Pengumuman Lowongan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengumumkan lowongan PPPK untuk JF Guru melalui laman resmi Kemendikbudristek https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman resmi Instansi Daerah.
Pelamaran
Pelamar seleksi Calon PPPK untuk JF Guru melalui portal nasional pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara sebagai berikut:
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK untuk JF Guru.
2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional.
4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.
Pemilihan kebutuhan PPPK JF Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
b. Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.
9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:
a. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
b. pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah;
c. ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV,
d. transkrip nilai asli; dan
e. sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
10. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan:
a. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami; dan
b. link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.
Berikut jadwal seleksi PPPK yang dikutip dari instagram @pinglie_matematika.
1. Pengumuman seleksi : 5-19 Oktober 2022
2. Pendaftaran : 5-26 Oktober 2022
3. Seleksi administrasi : 5 Oktober-1 November 2022
4. Pengumuman hasil seleksi : 2 - 3 November 2022
5. Masa sanggah : 4 - 6 November 2022
6. Jawab sanggah : 4 - 10 November 2022
7. Pengumuman pasca masa sanggah : 11 November 2022
8. Penarikan data final : 12 - 13 November 2022
9. Penjadwalan seleksi : 14 - 16 November 2022
10. Penyapaian dan pengumuman jadwal per sesi dari kinstansi ke pelamar : 17 - 23 November 2022
11. Pelaksaaan seleksi : 24 November - 13 Desember 2022
12. Pengelolaan nilai seleksi : 16 - 29 Desember 2022
13. Pengumuman hasil seleksi : 30 = 31 Desember 2022
14. Masa sanggah pasca pengumuman : 1 - 3 Januari 2023
15. Jawab sanggah pasca pengumuman : 1 - 7 Januari 2023
16. Pengumuman pasca masa sanggah : 8 - 9 Januari 2022
Berikut cara membuat akun SSCASN untuk melamar CPNS dan juga PPPK 2022:
1. Akses portal SSCASN sscasn.bkn.go.id
2. Buat akun di menu 'Registrasi'
3. Log In
Pelamar bisa log in kembali menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan saat pembuatan akun
4. Lengkapi biodata
- Data diri
- Pilih jenis seleksi, formasi dan jabatan sesuai pendidikan
- Lengkapi data pendidikan
5. Unggah dokumen persyaratan
Pada tahap ini, pelamar bisa mengunggah dokumen yang telah disyaratkan oleh instansi
6. Cek resume pendaftaran
Memeriksa semua hasil inputan kelengkapan biodata dan unggahan dokumen
7. Proses verifikasi
8. Cetak kartu ujian
9. Pengumuman kelulusan
10. Pemberkasan dan penetapan NIP.
Namun ternyata ada peserta yang wajib dan tak perlu membuat akun SSCASN.
Dikutip dari akun instagram @cpnsindonesia yang diambil dari PermenPAN RB nomor 20 tahun 2022, guru honorer yang tak perlu membuat akun SSCASN sebagai syarat daftar PPPK guru 2022 adalah
1. Prioritas 1
- Tak perlu buat akun SSCASN
- Tak perlu Upload/update data
- Tak Perlu memilih Formasi
2. Telah Memiliki Akun
- Tak Perlu buat akun SSCASN
- Wajib Upload/update data
- Wajib memilih Formasi
3. Belum Memiliki Akun
- Wajib buat akun SSCASN
- Wajib Upload/update data
- Wajib memilih Formasi.
Dengan catatan: Pelamar mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan yang disyaratkan. Selain itu pembuatan akun dapat dilakukan sebanyak 1 kali di awal pembukaan seleksi PPPK 2022.
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut