Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022 Mulai 25 Oktober Untuk Tenaga Kesehatan

 Ilustrasi tenaga kesehatan

Ilustrasi tenaga kesehatan /benzoix/freepik.com
Jadwal seleksi PPPK 2022 akhirnya dirilis. Seleksi PPPK dimulai tanggal 25 Oktober 2022.

Ini jadwal lengkapnya

1. Pengumuman Seleksi : 25 Oktober - 25 Oktober 2022

2. Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar). Pengumuman untuk mendapatkan Penempatan bagi P1: 25 Oktober - 7 November 2022

3. Seleksii administrasi (untuk P2, P3 dan P Umum): 25 Oktober - 9 November 2022

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi (untuk P2, P3 dan P umum): 10 November - 11 November 2022

5. Masa sanggah administrasi: 12 November - 14 November 2022

6. Jawab sanggah administrasi: 15 November - 18 November 2022

7. Pengumuman pasca masa sanggah : 20 November - 20 November 2022

8. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior untuk P2 dan P3: 21 November - 22 November 2022

9. Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk P2 dan P3: 23 November - 27 November 2022

10. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk P2 dan P3: 27 November - 7 Desember 2022

11. Pengumuman dan pemilihan formasi untuk P umum: 8 Desember 2022 - 12 Desember 2022

12. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi (Untuk P umum): 16 Desember 2022 - 18 Desember 2022

13. Pelaksanaan seleksi kompetensi (P umum): 19 Desember 2022 - 24 Desember 2022

14. Pengolahan hasil seleksi (p umum): 24 Desember 2022 - 4 Januari 2023

15. Pengumuman hasil seleksi untuk P1, P2, P3 dan P umum: 5 Januari 2023 - 6 Januari 2023

16. Masa sanggah seleksi kompetensi: 7 Januari 2023 - 9 Januari 2023

17. Jawab sanggah seleksi kompetensi: 10 Januari 2023 - 16 Januari 2023

18. Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023 - 26 Januari 2023

Khusus tenaga Kesehatan, pemerintah akan mengangkat tenaga kesehatan yang bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disaat masih kurangnya jumlah tenaga kesehatan terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah.

Lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan Non ASN, seperti tenaga honorer, diharapkan dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.

''Dengan kebijakan ini para tenaga kesehatan honorer atau Non ASN yang berada di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja karena masa depannya sudah bisa lebih jelas. Ini merupakan salah satu program Transformasi Kesehatan di bidang sumberdaya manusia dimana kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan,'' kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu.

Tenaga kesehatan Non ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

Kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

- Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020
- Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN
- Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan
- Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
- Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)
- Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Rincian jumlah tenaga kesehatan sebagai berikut dokter 11.075, dokter gigi 1.209, perawat 102.521, bidan 72.176, tenaga kesmas 7.526, tenaga kefarmasian 4.393, ATLM 7.515, tenaga gizi 144, dan tenaga kesling 122. Sedangkan dokter spesialis penyakit dalam 931, spesialis obgin 742, spesialis anak 661, spesialis bedah 637, spesialis anaestesi 571, spesialis radiologi 370, spesialis patologi klinik 288, dokter gigi spesialis 199, dan spesialis lainnya 2.269.

Lantas kapan pendaftaran untuk tenaga kesehatan Hingga saat ini belum ada informasi apakah akan serentak atau berbeda dengan jadwal guru.***

Editor: Harry Tri Atmojo