Jadwal, Syarat, Formasi dan Gaji 25 Ribu Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022

25 Ribu Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022, Ini Jadwal, Syarat, Formasi dan Gajinya
Jadwal, Syarat, Formasi dan Gaji 25 Ribu Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 /Foto: Tangkapan layar
laman sscasn.bkn.go.id/ Pemerintah menetapkan jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Selain tenaga guru dan tenaga kesehatan (nakes), pada seleksi PPPK 2022 juga membuka untuk tenaga teknis.

Khusus untuk tenaga teknis, untuk 2022 ini formasinya sebanyak 25.554 formasi.

Berikut Estimasi Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dan Teknis.

Untuk PPPK Tenaga Kesehatan:

1. Pengumuman Seleksi: 31 Oktober- 14 November 2022

2. Pendaftaran Seleksi: 31 Oktober-15 November 2022

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 16 November 2022

4. Masa Sanggah: 16-18 November 2022

5. Jawab Sanggah: 16-20 November 2022

6. Pengumuman Setelah Masa Sanggah: 21 November 2022

7. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 21 November – 13 Desember 2022

8. Pengumuman Kelulusan: 16 – 17 Desember 2022

9. Masa Sanggah: 16-18 Desember 2022

10. Jawab Sanggah: 18-20 Desember 2022

11. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 21 Desember 2022

12. Pengisian DRH NI PPPK: 22 Desember -14 Januari 2023

13. Usul Penetapan NI PPPK: 10-31 Januari 2023.

Estimasi Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis

1. Pengumuman Seleksi 7 – 26 November 2022.

2. pendaftaran seleksi PPPK tenaga teknis mulai 7 November sampai dengan 6 Desember 2022.

3. Tahapan usul Penatapan NI PPPK Tenaga Teknis dijadwalkan 27 April 2023 sampai dengan 11 Mei 2023.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, mengatakan jadwal tersebut masih bersifat sementara.

"Dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan,” kata Suharmen.

Lantas apakah fresh graduated bisa daftar?

Berdasar Keputusan Menteri tentang penggunaan peralatan negara dan Reformasi Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Esensial Tambahan dan Sertifikasi Kualifikasi Sebagai nilai tambah seleksi kualifikasi teknis Pengadaan pegawai pemerintah dengan kontrak kerja status fungsional teknis, berikut syaratnya.

1. Setiap pelamar yang melamar jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK pertama harus memiliki pengalaman sebagai berikut:

- Minimal 2 (dua) tahun di bidang pekerjaan yang relevan dengan jabatan fungsional yang berlaku untuk tingkat Pemula, Terampil dan Spesialis Pertama;

b. Minimal 3 (tiga) tahun di bidang pekerjaan yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang Spesialis Junior;

C. Minimal 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan yang terkait dengan jabatan fungsional yang berlaku di tingkat spesialis menengah.

- dibuktikan dengan sertifikat yang ditandatangani dengan persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud dalam pepatah pertama:

2. Pendidikan dasar terendah untuk pelamar dengan pengalaman kerja di instansi pemerintah adalah pejabat eksekutif yang lebih tinggi; Dan Minimal Direktur/Kepala Departemen SDM bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di Perusahaan Swasta/Lembaga Swasta/Yayasan.

3. selain persyaratan yang diatur dalam instruksi pertama dalam pengadaan PPPK, ada jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan tambahan wajib untuk pemilihan kompetensi teknis dan sertifikat kompetensi.

Berikut formasi yang dibuka pada seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, khususnya untuk kategori PPPK jabatan teknis, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 76 Tahun 2022.

Formasi:

Administrator Database Kependudukan
Administrator Kesehatan
Adyatama Kepariwisataaan dan Ekonomi Kreatif
Analis Akuakultur
Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Analis Kebakaran
Analis Kebencanaan
Analis Kebijakan
Analis Ketahanan Pangan

Analis Pasar Hasil Perikanan
Analis Pasar Hasil Pertanian
Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
Analis Perdagangan
Analis Perkarantinaan Tumbuhan

Analis Perkebunrayaan
Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Apoteker
Arsiparis

Asesor Manajemen Mutu Industri
Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
Asisten Apoteker
Asisten Inspektur Angkutan Udara
Asisten Inspektur Bandar Udara
Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan

Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Asisten Konselor Adiksi
Asisten Pelatih Olahraga
Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Asisten Penata Anestesi
Asisten Penata Kadastral
Asisten Penata Laboratorium Narkotika
Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

Asisten Perisalah Siaran
Asisten Pranata Siaran
Asisten Teknisi Siaran
Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara

Bidan

Dokter
Dokter Gigi
Dokter Hewan Karantina
Dokter Pendidik Klinis
Dosen

Entomolog Kesehatan
Epidemiolog Kesehatan
Fisikawan Medis
Fisioterapis
Guru

Inspektur Angkutan Udara
Inspektur Bandar Udara
Inspektur Keamanan Penerbangan
Inspektur Ketenagalistrikan
Inspektur Minyak dan Gas Bumi

Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Inspektur Tambang
Instruktur
Konselor Adiksi
Manggala Informatika

Medik Veteriner
Negosiator Perdagangan
Nutrisionis
Okupasi Terapis
Operator Sistem Informasi Administrasi

Kependudukan
Ortotis Prostetis
Pamong Belajar
Pamong Budaya
Paramedik Karantina Hewan

Paramedik Veteriner
Pekerja Sosial
Pelatih Olahraga
Pemadam Kebakaran
Pembimbing Kemasyarakatan

Pembimbing Kesehatan Kerja
Pembina Industri
Pembina Jasa Konstruksi
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Pemeriksa Desain Industri
Pemeriksa Karantina Tumbuhan

Pemeriksa Merek
Pemeriksa Paten
Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
Penata Anastesi
Penata Kadastral

Penata Kehakiman
Penata Kelola Pemilihan Umum
Penata Kelola Perusahaan Negara
Penata Laboratorium Narkotika
Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia

Penata Penanggulangan Bencana
Penata Perlindungan Saksi dan Korban
Penata Pertanahan
Penata Ruang
Peneliti
Penera

Penerjemah
Pengamat Gunung Api
Pengamat Meteorologi dan Geofisika
Pengamat Tera
Pengantar Kerja
Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

Pengawas Benih Tanaman
Pengawas Bibit Ternak
Pengawas Farmasi dan Makanan
Pengawas Kemetrologian
Pengawas Keselamatan Pelayaran

Pengawas Koperasi
Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Pengawas Mutu Pakan
Pengawas Perdagangan
Pengawas Perikanan
Pengawas Radiasi

Pengawas Sekolah
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Pengelola Kesehatan Ikan
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

Pengembang Kurikulum
Pengembang Penilaian Pendidikan
Pengembang Teknologi Nuklir
Pengembang Teknologi Pembelajaran

Pengendali Dampak Lingkungan
Pengendali Ekosistem Hutan
Pengendali Frekuensi Radio
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
Penggerak Swadaya Masyarakat

Penghulu
Penguji Kendaraan Bermotor
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Penguji Mutu Barang
Penguji Perangkat Telekomunikasi

Pentashih Mushaf Al Quran
Penyelidik Bumi
Penyuluh Agama
Penyuluh Hukum
Penyuluh Kehutanan
Penyuluh Keluarga Berencana

Penyuluh Kesehatan Masyarakat
Penyuluh Lingkungan Hidup
Penyuluh Narkoba
Penyuluh Perikanan
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
Penyuluh Pertanian
Penyuluh Sosial

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Adapun gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut:

- Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.

- Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.

- Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.

- Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.

- Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700.

- Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.

- Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900.

- Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.

- Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000.

- Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.

- Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800.

- Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800.

- Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.

- Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.

- Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.

- Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.

- Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.

Berdasarkan Perpres tersebut, PPPK juga berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa.***

Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut