Selain tenaga guru dan tenaga kesehatan (nakes), pada seleksi PPPK 2022 juga membuka untuk tenaga teknis.
Khusus untuk tenaga teknis, untuk 2022 ini formasinya sebanyak 25.554 formasi.
Berikut Estimasi Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dan Teknis.
Untuk PPPK Tenaga Kesehatan:
1. Pengumuman Seleksi: 31 Oktober- 14 November 2022
2. Pendaftaran Seleksi: 31 Oktober-15 November 2022
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 16 November 2022
4. Masa Sanggah: 16-18 November 2022
5. Jawab Sanggah: 16-20 November 2022
6. Pengumuman Setelah Masa Sanggah: 21 November 2022
7. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 21 November – 13 Desember 2022
8. Pengumuman Kelulusan: 16 – 17 Desember 2022
9. Masa Sanggah: 16-18 Desember 2022
10. Jawab Sanggah: 18-20 Desember 2022
11. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 21 Desember 2022
12. Pengisian DRH NI PPPK: 22 Desember -14 Januari 2023
13. Usul Penetapan NI PPPK: 10-31 Januari 2023.
Estimasi Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis
1. Pengumuman Seleksi 7 – 26 November 2022.
2. pendaftaran seleksi PPPK tenaga teknis mulai 7 November sampai dengan 6 Desember 2022.
3. Tahapan usul Penatapan NI PPPK Tenaga Teknis dijadwalkan 27 April 2023 sampai dengan 11 Mei 2023.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, mengatakan jadwal tersebut masih bersifat sementara.
"Dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan,” kata Suharmen.
Lantas apakah fresh graduated bisa daftar?
Berdasar Keputusan Menteri tentang penggunaan peralatan negara dan Reformasi Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Esensial Tambahan dan Sertifikasi Kualifikasi Sebagai nilai tambah seleksi kualifikasi teknis Pengadaan pegawai pemerintah dengan kontrak kerja status fungsional teknis, berikut syaratnya.
1. Setiap pelamar yang melamar jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK pertama harus memiliki pengalaman sebagai berikut:
- Minimal 2 (dua) tahun di bidang pekerjaan yang relevan dengan jabatan fungsional yang berlaku untuk tingkat Pemula, Terampil dan Spesialis Pertama;
b. Minimal 3 (tiga) tahun di bidang pekerjaan yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang Spesialis Junior;
C. Minimal 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan yang terkait dengan jabatan fungsional yang berlaku di tingkat spesialis menengah.
- dibuktikan dengan sertifikat yang ditandatangani dengan persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud dalam pepatah pertama:
2. Pendidikan dasar terendah untuk pelamar dengan pengalaman kerja di instansi pemerintah adalah pejabat eksekutif yang lebih tinggi; Dan Minimal Direktur/Kepala Departemen SDM bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di Perusahaan Swasta/Lembaga Swasta/Yayasan.
3. selain persyaratan yang diatur dalam instruksi pertama dalam pengadaan PPPK, ada jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan tambahan wajib untuk pemilihan kompetensi teknis dan sertifikat kompetensi.
Berikut formasi yang dibuka pada seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, khususnya untuk kategori PPPK jabatan teknis, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 76 Tahun 2022.
Formasi:
Bidan
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.
Adapun gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut:
- Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.
- Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.
- Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.
- Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.
- Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700.
- Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.
- Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900.
- Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.
- Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000.
- Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.
- Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800.
- Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800.
- Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.
- Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.
- Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.
- Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.
- Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.
Berdasarkan Perpres tersebut, PPPK juga berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa.***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut