Kata MenPAN Tentang Tujuan Pendataan Honorer 2022

Tujuan Pendataan Honorer 2022, Kalau Bukan untuk Diangkat Jadi PNS dan PPPK, Terus untuk Apa? Ini Kata MenPAN  (Instagram @ cpnsindonesia id)
Tujuan Pendataan Honorer 2022, Kalau Bukan untuk Diangkat Jadi PNS dan PPPK, Terus untuk Apa? Ini Kata MenPAN (Instagram
Soal pendataan honorer 2022, kalau bukan untuk diangkat menjadi PNS dan PPPK 2022, terus untuk apa? Apa kata Menpan perihal tersebut?

Pendataan honorer atau non ASN 2022 memiliki tujuan lain yang tentunya bukan untuk diangkat menjadi PNS ataupun PPPK pada tahun 2022 ini.

Surat edaran perihal pendataan tenaga honorer atau non ASN yang pertama memang ditujukan kepada PPK untuk melakukan pendataan.

Perihal tersebut banyak yang menduga bahwa pemerintah tersebut memiliki tujuan yang tersirat, yaitu pengangkatan tanpa tes bagi tenaga non ASN.

Namun seiring perjalanannya, semakin jelas apa yang menjadi tujuan utama dalam proses pelaksanaan pendataan tersebut.

Sampai saat ini, proses perekaman data tenaga Non Aparatur Sipil Negara itu masih sedang dilaksanakan.

Baru-baru, MenPan RB mengeluarkan surat edaran baru bernomor B/1917/M/SM/01/00/2022.

Adapun surat tersebut menegaskan kembali tentang tindak lanjut pendataan non ASN dilingkungan Instansi Pemerintah.

Dimana surat edaran baru bernomor B/1917/M/SM/01/00/2022 telah diteken pada 30 September 2022 kemarin.

Soal pendataan honorer 2022, Apa kata Menpan?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meminta kepada seluruh instansi untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali terhadap data tenaga non ASN.

Hal tersebut tertera dalam SE B/1917/M/SM/01/00/2022.

Selain itu juga, MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa pendataan tenaga non ASN, bukan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN tanpa dilakukannya tes.

Akan tetapi, beliau menegaskan bahwa, tujuan besar proses perekapan ini adalah untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan instansi Pemerintah pusat dan daerah.

Nantinya, data yang direkap akan menjadi data dasar bagi para tenaga non Aparatur Sipil Negara.

Oleh karena itu, MenPAN RB meminta setiap instansi untuk menjaga validitas dan akuntabilitas data tenaga non ASN yang telah diajukan.

Tentu semua instansi diminta untuk mewajibkan mempublikasikan secara luas kepada masyarakat Indonesia melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari kalender kerja.

Dan MenPAN RB telah melaksanakan konsep tersebut dengan membuat batasan pengumuman data para tenaga non Pemerintah ini pada tanggall 8 Oktober 2022 kemarin.

Adapun penyampain secara terbuka ini, agar sekiranya mendapatkan tanggapan dari seluruh masyarakat sebagai dasar untuk perbaikan data-data

Jadi itulah tujuan utama dari pelaksanaan pendataan tenaga honorer 2022 atau non ASN dari MenPAN RB langsung.***AyoBandung