Pelaksanaan Pengadaan PPPK Nakes Tahun 2022 disampaikan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan, ada dua kategori pelamar PPPK nakes 2022 yang akan diprioritaskan, yaitu:
- Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
"Prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi," ucapnya, dilansir dari laman KemenpanRB.
Dengan begitu, harapannya para THK II dan non-ASN yang sudah mengabdi lama dapat terakomodir untuk mendapatkan formasi prioritas.
Kriteria yang dapat tambahan nilai
Tak hanya itu, pada PPPK 2022, pemerintah juga memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada Kompetensi Teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.
Adapun untuk kriteria yang berhak mendapatkan afirmasi berupa penambahan nilai adalah sebagai berikut:
- Pelamar yang mendaftar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria terpencil dan sangat terpencil
- Usia pelamar di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus
- Penyandang disabilitas
- Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN
- Pelamar sedang atau telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, pada pengadaan PPPK 2022 terdapat jenis jabatan fungsional nakes yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR). Daftar jabatan yang wajib menggunakan STR dapat dicek di sini.
Bagi pelamar yang mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dengan masa kerja minimal 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, 3 tahun untuk jenjang Muda, dan 5 tahun untuk jenjang Madya.
Sementara bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, serta 5 tahun untuk jenjang Muda dan Madya.
Kapan pendaftaran PPPK nakes 2022?
Masih dilansir dari laman yang sama, Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan, pengumuman dan pendaftaran seleksi pengadaan PPPK 2022 rencananya akan dilakukan pada akhir Oktober 2022.
Oleh karena itu, instansi yang membuka lowongan PPPK wajib melakukan input data rincian penetapan kebutuhan/formasi ke dalam aplikasi SSCASN BKN paling lambat 28 Oktober 2022.
"Kami berharap pada tanggal 28 Oktober besok sudah diselesaikan agar BKN bisa melakukan verifikasi terhadap formasi dan memastikan formasi tadi sudah sesuai dengan KepmenPANRB maupun SE Ditjen Nakes terkait kualifikasi pendidikan," ujarnya.
Apabila rangkaian persiapan pembukaan PPPK nakes 2022 ini dilakukan secara bersama, Suharmen optimis bahwa pengumumam lowongan PPPK nakes 2022 bisa digelar pada 31 Oktober 2022.
Nantinya, mekanisme seleksi PPPK nakes 2022 akan dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi Kompetensi terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Seleksi akan dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan dukungan sarana prasarana dari Kemenkes.kompas