Kemdikbud Pastikan Guru PPPK P1 Tak Boleh Gusur Tenaga Honorer

Ilustrasi guru. Kemdikbud Pastikan Guru PPPK P1 Tak Boleh Gusur Tenaga Honorer
Ilustrasi guru. Kemdikbud Pastikan Guru PPPK P1 Tak Boleh Gusur Tenaga Honorer /LingkarKediri
Guru tenaga honorer yang masuk dalam kategori prioritas 1 atau P1 mendapatkan jalan tol untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Bagi pelamar prioritas 1 yang sudah memiliki akun sebelumnya dan juga sudah lulus passing grade dipastikan tidak perlu membuat akun lagi. Kemudian untuk data penempatan akan diurutkan dari perolehan nilai tahun 2021.

Adapun mekanisme penempatan guru lulus passing grade 2021 atau prioritas 1 adalah sebagai berikut

- 193 ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

- Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

- Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar: TH-II, Honorer Negeri, Lulusan PPG, Honorer Swasta

- Pada masing - masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021): Teknis - Managerial Sosial Kultural - Wawancara - Usia.

Adapun skemanya penggangkatan P1 adalah:

Guru yang masuk kategori P1 langsung mendaftar di SSCASN kemudian akan melihat lokasi penempatan. Proses selanjutnya melengkapi berkas dan siap bertugas di sekolah penempatan.

Berikut grafisnya

Grafis penempatan P1 PPPK
Grafis penempatan P1 PPPK

Lantas bagaimana nasib guru honorer di sekolah yang akan ditempati guru P1?

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK), Nunuk Suryani menagtakan bahwa penempatan guru lulus Passing Grade tidak boleh menggeser guru honorer negeri

Pernyataan Nunuk Suryani tersebut juga sesuai dengan juknis seleksi PPPK Guru 2022 No 349/P/2022.

"Prinsipnya penempatan (guru lulus) passing grade ini tidak akan menggeser guru lain," ucap Nunuk dalam acara Silaturrahmi Merdeka Belajar (SMB), Kamis 22 September 2022.

Masalah penempatan PPPK guru tahun 2021 yang menggeser beberapa guru honorer di sekolah negeri tidak akan terulang tahun ini.

"Sekarang ini dibuat sedemikian rupa untuk penempatan yang lolos PG tidak akan menggeser guru satuan pendidikan (sekolah) yang sudah ada gurunya, meskipun guru tersebut adalah guru yang belum passing grade di tahun 2021," tegas Nunuk.***

Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut