Dia berharap, agar semua guru honorer bisa menjadi PPPK guru pada tahun 2023.
Di tahun 2021, sudah ada 300 ribu guru honorer yang menjadi PPPK. Pada tahun ini, akan memperoleh formasi sekitar 319 ribu PPPK guru.
"Dengan demikian, mudah-mudahan tahun depan sudah ada sekitar 600 ribu guru honorer yang menjadi PPPK guru dari rekrutmen terbesar sepanjang sejarah ini. Ini akan terus kita lakukan sampai memenuhi kebutuhan guru kita," ucap dia di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (24/10/2022).
Untuk menyukseskan langkah itu, dia memerlukan dukungan dari pemerintah daerah (Pemda) agar bisa menyampaikan usulan formasi.
"Guru honorer akan menjadi ASN PPPK jika Pemda mengizinkan ajuan formasi dari daerahnya," ucap dia.
Maka dari itu, Kemendikbud Ristek terus bekerja sama dengan Pemda dan Kemenpan-RB, agar guru honorer bisa menjadi ASN PPPK.
Selama ini, Kemendikbud Ristek terus mendorong perubahan pada aturan seleksi PPPK guru.
Hal tersebut merupakan upaya mengakomodasi masukan dari para guru-guru honorer, sehingga dapat menghadirkan seleksi yang semakin berkeadilan.
"Sekarang, kita prioritaskan guru-guru honorer di sekolah negeri untuk dapat diangkat di sekolah tempatnya mengabdi selama ini," ungkap dia.
Hal yang jadi kendala saat rekrutmen PPPK guru
Plt. Dirjen GTK Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani mengatakan, ada sejumlah hal yang menjadi kendala saat rekrutmen PPPK guru.
"Kami (Kemendikbud) menghitung kebutuhan dan menyampaikan ke Kemenpan-RB. Saat Kemenpan-RB bertemu pemerintah daerah (Pemda), lalu Pemda ajukan usulan rekrutmen PPPK guru, dari usulan itu yang tidak pernah sama dengan kebutuhan kita," ucap dia.
Tidak samanya formasi yang diusulkan Kemendikbud Ristek dengan Pemda, karena kebutuhan keuangan daerah yang berbeda.
Dia mencontohkan, bila Kemendikbud Ristek mengusulkan 1 juta lebih PPPK guru di 2021, tapi Pemda hanya mengusulkan hanya 500 ribu PPPK guru.
Lalu di tahun 2022, kebutuhan PPPK guru lebih dari 780 ribu, tapi yang diusulkan dari Pemda hanya 319 ribu.
Terkait masalah keuangan daerah, sebut dia, tidak ada permasalahan.
Karena, dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah ditransfer ke Pemda lewat dana alokasi umum (DAU) dari usulan yang dikirim ke Kemenkeu.
Lanjut Prof. Nunuk menyebut, dana gaji PPPK gu yang berkurang, biasanya di gunakan daerah untuk kepentingan pendidikan lain.
"Jadi dikirim Kemenkeu satu gelondong lah. Di situ ada gaji PPPK guru. Seharusnya yang gaji PPPK guru dikunci, kemungkinan digunakan kepentingan pendidikan lain, maka itu jadi permasalahan," tukas dia.kompas