Kendala Penentuan Formasi PPPK Guru Dari Kemendikbud

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat (Kalbar), pada Senin (24/10/2022).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat (Kalbar), pada Senin (24/10/2022).(DOK. KOMPAS/DIAN IHSAN) 
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim merespons keluh kesah rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

Salah satu keluh kesah yang disampaikan terkait formasi dan rekrutmen PPPK guru yang diharapkan dari pemerintah pusat.

Itu karena kebutuhan formasi PPPK guru yang diajukan Kemendikbud Ristek tidak sejalan dengan yang diajukan pemerintah daerah (Pemda).

Menurut dia, rekrutmen formasi PPPK guru sudah dibahas dengan Kemenpan-RB, dengan tujuan mempermudah proses seleksinya.

"Rekrutmen pusat lagi dibahas di pusat, membahas dengan Kemenpan-RB untuk cari solusi dari sini untuk percepat rekrutmen PPPK guru," ungkap Nadiem dia di SDN 28 Pontianak Utara, Senin (24/10/2022).

Saat ini, Kemendikbud Ristek tidak bisa mengajukan formasi lalu bisa mendapatkannya. Dengan membahasnya bersama Kemenpan-RB, maka lebih mulus penyelesaiannya.

"Maka dari itu guru honorer tidak usah pindah sekolah (formasi dari sekolah lain), jadi formasi di sekolahnya itu saja, jadi formasinya tidak bisa diambil guru lain," ucap dia.

Pada kesempatan sama, Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek, Prof. Nunuk Suryani menyebut ada sejumlah hal yang jadi kendala saat rekrutmen PPPK guru.

"Kami (Kemendikbud) menghitung kebutuhan dan menyampaikan ke Kemenpan-RB. Saat Kemenpan-RB bertemu pemerintah daerah (Pemda), lalu Pemda ajukan usulan rekrutmen PPPK guru, dari usulan itu yang tidak pernah sama dengan kebutuhan kita," tegas dia.

Tidak samanya formasi yang diusulkan Kemendikbud Ristek dengan Pemda karena kebutuhan keuangan daerah.

"Jadi usulan Pemda tidak sama dengan usulan kita. Contoh saja, usulan kita 1 juta lebih (PPPK guru) di 2021, tapi pemda usulkan hanya 500 ribu. Di tahun 2022, kebutuhan PPPK guru lebih dari 780 ribu, tapi yang diusulkan hanya 319 ribu," sebut dia.

Terkait masalah keuangan daerah, sebut dia, tidak ada permasalahan.

Karena, dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah ditransfer ke Pemda lewat dana alokasi umum (DAU) dari usulan yang dikirim ke Kemenkeu.

Lanjut Prof. Nunuk menyebut, dana gaji PPPK guru yang berkurang, biasanya di gunakan daerah untuk kepentingan pendidikan lain.

"Jadi dikirim Kemenkeu satu gelondong lah. Di situ ada gaji PPPK guru. Seharusnya yang gaji PPPK guru dikunci, kemungkinan digunakan kepentingan pendidikan lain, maka itu jadi permasalahan," tukas dia.

kompas