Dalam segi hak, PNS dan PPPK memiliki perbedaan. PNS memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
Adapun PPPK memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Hak dan kewajiban Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Pada pasal 75 di juknis tersebut disebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, dan jaminan kematian yang dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.
Hal itu pun dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengimplementasikan pemenuhan hak PPPK terkait hal tersebut.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta bersama PT. Taspen Kantor Cabang Yogyakarta sempat menyelenggarakan Sosialisasi Ketaspenan untuk PPPK yang dilaksanakan secara daring dan luring.
Pada sambutan Kepala BKPSDM Kota Yogyakarta yang diwakili Sekretaris Fatmah Rosyati saat itu menjelaskan bahwa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian bagi PPPK sudah diberikan oleh pemberi kerja, dalam hal ini Pemkot Yogyakarta.
Sedangkan untuk jaminan pensiun pegawai PPPK bisa diperoleh dengan mendaftarkan diri ke PT. Taspen yang sifatnya opsional.
“Kalau Pegawai Negeri Sipil, jaminan pensiun sudah dipotong otomatis dari gaji serta telah dipayungi oleh regulasi yang ada. Sementara untuk PPPK bisa mendaftar program jaminan pensiun dari PT. Taspen yang akan lebih baik jika diikuti, tujuannya untuk jangka panjang," katanya.
Pimpinan PT. Taspen Cabang Yogyakarta Oktrizal AZ menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan agar PPPK memahami kewajiban dan hak yang diterima saat ingin menjadi peserta program Taspen Smart Save Plus Anuitas.
Tujuan program Taspen Smart Save Anuitas Plus ini ditujukan agar para PPPK bisa mendapatkan dan menikmati hak yang sama dengan PNS di masa aktif maupun purna tugas nanti.
Oktrizal AZ juga menyampaikan harapannya supaya informasi kepesertaan Taspen bagi PPPK dapat tersampaikan dengan baik, dan kesejahteraan para ASN bisa merata.
Dalam pemaparannya, Pegawai PT. Taspen Cabang Yogyakarta Dewi Ismaya menjelaskan ketika PPPK mendaftar kepesertaannya, juga akan mendapatkan jaminan kecelakaan.
Selain itu, mendapatkan jaminan kematian selain jaminan pensiun ketika purna tugas di usia 58 atau 60 tahun nanti.
“PPPK memang kontraknya tiap lima tahun, tapi ketika sudah mendaftar tetap bisa dilanjutkan karena setiap orang akan mendapatkan virtual account. Bahkan bukan PPPK saja yang bisa mendaftar, tapi pasangan dan anak-anaknya juga bisa diikutsertakan,” ujarnya.***
Editor: Dian R.T.L. Syam
Sumber: warta.jogjakarta.go.id