Seleksi PPPK 2022, untuk jabatan fungsional Guru, dibagi menjadi beberapa kriteria berdasarkan ketentuan mekanisme yang berlaku.
Kriteria pelamar PPPK 2022, untuk jabatan fungsional Guru yang dimaksud ada pelamar prioritas pertama, kedua, ketiga dan pelamar umum.
Ketentuan pelamar prioritas pertama, pada mekanismenya akan didahulukan. Pelamar ini diisi oleh peserta yang lulus passsing grade di seleksi tahun 2021 akan tetapi belum memperoleh formasi.
Diantara pelamar prioritas pertama berurutan yang pertama yaitu Guru Thk 2, honorer negeri, PPG dan honorer swasta.
Mengenai hal itu, disebut oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani bahwa terdapat sekitar 193.954 Guru telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi 2021.
Nunuk juga menyampaikan mengenai pengangkatan Guru lulus passing grade di seleksi tahun 2021, bahwa tidak semuanya dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2022.
“Tidak seluruh guru yang lulus PG (passing grade) tahun 2021 akan dapat diangkat tahun ini karena memang masih ada sisa sekitar 17 persen yang belum mendapatkan penempatan yang dikarenakan banyak sebab,” kata Nunuk ketika hadir di webinar, Jakarta, Rabu.
Diketahui jika terdapat data Kemendikbudristek, bahwasanya sejumlah 17 persen atau sekitar 32.902 guru lulus passing grade pada 2021 belum mendapatkan formasi penempatan.
Di mana, pada sisanya terdapat 69 persen atau sekitar 134.022 Guru yang siap untuk diangkat pada tahun ini.
Lebih lanjut, sejumlah 14 persen atau sekitar 27.030 Guru sudah memperoleh penempatan namun belum mendapatkan kuota formasi penempatan di tahun 2022, maka diharapkan dapat diangkat pada 2023.
Disampaikan oleh Nunuk bahwasanya terdapat Guru yang lulus passing grade tahun 2021 belum dapat diangkat pada tahun ini, salah satunya penyebabnya karena masalah pada kelebihan jumlah Guru di sekolah-sekolah.
Contoh kelebihan jumlah Guru yang dimaksud oleh Nunuk adalah tentang kasus kelebihan Guru honorer yang terjadi di SDN 6 Kodo Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pasalnya, sekolah tersebut kebutuhan guru kelas yang dimiliki sebanyak 6 orang. Guru ASN yang tersedia hanya terdapat 4 orang, namun ada guru non-ASN berjumlah 21 orang, sehingga ada kelebihan 19 guru di sekolah tersebut.
“Yang seperti ini akan kami beri alternatif di sekolah lain di Kota Bima. Namun jika di Kota Bima sekolah lain semuanya sudah terpenuhi, maka inilah yang belum bisa diangkat tahun ini,” katanya Nunuk.
Namun, Pemerintah telah menerapkan solusi lainnya yang disediakan bagi Guru lulus passing grade apabila mengalami kondisi demikian.
Salah satu solusi yang dicanangkan yaitu Guru dapat mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional lain yang dimiliki.
Nunuk menyampaikan contoh sebagai berikut: jika ada Guru yang telah mengajar Mapel IPA ketika melamar untuk formasi penempatan di SMP, namun formasi sudah penuh, maka Guru itu dapat melamar sebagai Guru kelas.
“Kami sudah menghitung-hitung dari angka yang saya sampaikan 17 persen tadi. Yang dapat diangkat tahun 2021 dengan mekanisme pindah JF (jabatan fungsional) itu adalah sekitar 12.152,” kata Nunuk.
Nunuk juga menyampaikan bahwa segala perangkat seleksi mekanisme kedua, penilaian kesesuaian atau observasi sudah disiapkan.
“Bersamaan dengan itu, kami semua sudah menyiapkan segala perangkat yang dibutuhkan untuk seleksi penilaian kesesuaian atau observasi yang akan dilaksanakan bersamaan dengan penempatan atau penuntasan guru lulus passing grade. Jika masih ada yang tersedia formasi pada Desember, diselesaikan dengan seleksi tes,” kata Nunuk.
Adapun jadwal seleksi PPPK 2022 telah resmi dirilis dan dapat dilihat di laman terkait. Disebutkan bahwa pendaftaran dibuka pada tanggal 25 Oktober 2022.
Akan tetapi, perlu diketahui bahwa jadwal seleksi secara keseluruhan sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan. Apabila demikian, biasanya diinfokan melalui website atau media sosial resmi terkait.
Selanjutnya, jadwal pengumuman hasil seleksi PPPK 2022, untuk pelamar prioritas pertama, kedua, ketiga dan umum sesuai jadwal yang yang dirilis pada tanggal 5 hingga 6 Januari tahun 2023.
Maka, diharapkan selalu memantau pada website atau laman resmi terkait.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: AntaraNews