Ketentuan Pembuatan Akun SSCASN Untuk Non ASN

Resmi, Pembuatan Akun SSCASN dengan Memperhatikan Ketentuan ini, Non ASN Wajib Tahu.
Resmi, Pembuatan Akun SSCASN dengan Memperhatikan Ketentuan ini, Non ASN Wajib Tahu. /Unsplash/XPS/ 
Pelamar PPPK 2022 atau non ASN, apabila ingin mendaftar terlebih dahulu harus melalui laman resmi SSCASN.

Baik non ASN yang melamar untuk jabatan fungsional Guru maupun jabatan fungsional lainnya, harus melalui akun atau laman resmi SSCASN.

Pada pelamar jabatan fungsional Guru, dikatakan bahwa pembuatan akun SSCASN diberlakukan hanya satu kali.

Selain itu, terdapat pengecualiannya sebagimana tertuang dalam juknis yang tercantum dalam Permenpan RB.

1. Pendaftaran Akun

Pendaftaran akun untuk jabatan fungsional Guru dan jabatan fungsional lainnya dapat melalui laman atau website https://sscasn.bkn.go.id.

2. Verval Ijazah

Non ASN harus memastikan ijazah/latar belakang pendidikan telah terverifikasi, bagi jabatan fungsional Guru, verval ijazah dapat melalui laman INFO GTK atau situs (https://info.gtk.kemdikbud.go.id).

3. Pemilihan Formasi

Pemilihan formasi bagi yang tidak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade di PPPK Tahap 2 dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia.

Peserta yang tidak lulus passing grade sebagaimana yang dimaksud dapat disimak sebagai berikut.

a. Guru non-ASN yang sekolahnya diselenggarakan instansi daerah terdaftar Dapodik tidak lulus PG seleksi sebelumnya.

b. Non ASN Eks Kategori II terdaftar database di BKN yang tidak lulus PG di seleksi sebelumnya.

c.  Non ASN Swasta di Sekolah yang diselenggarakan masyarakat terdaftar Dapodik yang tidak lulus PG di seleksi sebelumnya.

d. Lulusan PPG terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbud yang belum menjadi guru dan tidak lulus PG di seleksi sebelumnya.

4. Ujian Seleksi

Ujian seleksi yang diikuti pelamar umum seleksi PPPK 2022 berdasarkan formasi yang dipilih.

Ketentuan pembuatan akun SSCASN untuk jabatan fungsional Guru, tercantum pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Pada Peraturan Menpan RB, ketentuan pembuatan akun SSCASN dilakukan sekali ketika awal pembukaan.

Ketentuan pembuatan akun tersebut sebagimana tertuang Permenpan RB pada pasal 23 ayat (2) dan (3) dalam seleksi PPPK jabatan fungsional Guru Tahun 2022.

Pada ketentuan pembuatan akun SSCASN, terdapat pengecualian bagi peserta prioritas pertama dan yang tentunya, pelamar itu sudah mempunyai akun pada seleksi PPPK di Tahun 2021.

Adapun pelamar PPPK yang nantinya tidak perlu membuat akun SSCASN, dapat langsung meninjau pembaruan data. Pelamar tersebut langsung dapat mengajukan lamaran pada akun SSCASN yang telah dibuatnya.

Jadi, pelamar PPPK 2022 yang harus membuat akun SSCASN Tahun 2022 yaitu pelamar yang belum pernah mendaftar PPPK 2021 atau disebut pelamar umum.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: BPK PPPK Guru Kemdikbudristek