Ketentuan Resmi Tambah Nilai di Seleksi PPPK 2022 untuk Kategori

Non ASN dengan kategori berikut ini dapat tambahan nilai di seleksi PPPK 2022 sebagaimana dalam juknis resmi PANRB.
Non ASN dengan kategori berikut ini dapat tambahan nilai di seleksi PPPK 2022 sebagaimana dalam juknis resmi PANRB. /freepik/Freepik 
Rekrutmen pengadaan PPPK 2022, pembukuan pendaftarannya difokuskan pada seleksi jabatan fungsional Guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya. 

Dikutip dari laman resmi resmi menpan.go.id, berikut seputar info penambahan nilai di seleksi PPPK 2022.               
                                                                         
Di mana,  penambahan nilai di rekrutmen PPPK 2022, diperuntukkan bagi non ASN yang memenuhi kategori tertentu.

Diketahui bahwa Kementerian PANRB menerbitkan ketentuan yang mengatur syarat wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis. 

Ketentuan peraturan tersebut diperuntukkan untuk 30 jenis jabatan fungsional (JF) dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. 

Jenis jabatan fungsional yang dimaksud yaitu  memerlukan adanya persyaratan sertifikat kompetensi yang tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022.

Alex Denni selaku Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB  menjelaskan bahwa  pemerintah telah membuka peluang bagi pelamar dengan pengalaman kerja minimal dua tahun berdasarkan Keputusan Menteri PANRB. 

“Kemudian terhadap JF teknis, kita juga sudah siapkan kemungkinan untuk memasukan formasi untuk jenjang pemula, terampi, ahli pertama, ahli muda, ahli madya dengan requirement yang ditetapkan lewat Kepmen yang sudah kita keluarkan,” katanya saat Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK 2022, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2022 lalu. 

Disampaikan dalam diktum PERTAMA Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022 yang menyebut jika setiap pelamar  pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman kerja. 

Pelamar dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang relevan dapat melamar di jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Adapun pelamar di jenjang ahli muda,  harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar  minimal tiga tahun.

Lebih lanjut,  pelamar dengan pengalaman kerja di bidang kerja relevan selama minimal lima tahun, dapat melamar pada jenjang ahli madya

Selain ketentuan di atas, terdapat ketentuan dalam penambahan nilai seleksi rekrutmen PPPK 2022,  

Untuk bobot tambahan nilai, bervariasi antara 5%-25% dan harus menyertakan sertifikat yang jenisnya telah ditentukan dalam Keputusan Menteri PANRB.

Ketentuan aturan dari persyaratan lengkap penambahan nilai, mengenai nama/jenis sertifikat dapat dilihat pada lampiran yang tercantum Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022. 

Isi dari Keputusan Menteri PANRB yang dimaksud tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis.

Juknis secara lengkap Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022 dapat diunduh dengan klik link (di sini). 

Demikian informasi seputar penambahan nilai di PPPK 2022. ***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: menpan.go.id