Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mendapat alokasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.969 formasi pada tahun 2022 ini dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Alokasi 1.969 formasi tersebut terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis,” ucap Bupati Gunung Mas Jaya S Monong, melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Guanhin di Kuala Kurun, Senin.
Mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Gunung Mas ini menyebut, alokasi 1.969 formasi PPPK tersebut dengan rincian tenaga guru sebanyak 1.495 formasi, tenaga kesehatan 449 formasi, dan tenaga teknis 25 formasi.
Sebenarnya, tutur dia, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mengusulkan alokasi PPPK sebanyak 2.028 formasi kepada Kemenpan RB. Hal itu sesuai dengan jumlah Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer di lingkup pemkab setempat.
Jika alokasi 1.969 formasi PPPK tahun 2022 ini terisi semua dari pegawai honorer di lingkup Pemkab Gunung Mas, maka masih ada puluhan pegawai honorer yang belum menjadi PPPK.
Di sisi lain, pemerintah pusat berencana menghapus tenaga honorer pada November 2023 mendatang. Diperkirakan, Gunung Mas akan kembali mendapat alokasi formasi PPPK, untuk mengakomodir puluhan pegawai honorer tadi.
“Pemerintah pusat melakukan rekrutmen secara bertahap, dari tahun 2022 hingga 2023. Mudah-mudahan seluruh pegawai honorer di lingkup Pemkab Gunung Mas bisa direkrut menjadi PPPK,” papar Guanhin.
Saat ini petunjuk teknis terkait rekrutmen PPPK 2022 yang sudah keluar adalah untuk tenaga guru. Sedangkan petunjuk teknis untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis masih menunggu dari pemerintah pusat.
Berdasarkan petunjuk teknis rekrutmen formasi tenaga guru, ada tiga tahap yang akan dilakukan. Tahap pertama dilakukan secara seleksi, dengan melihat keaktifan, disiplin, dan beberapa lainnya, serta diutamakan bagi mereka yang lulus passing grade pada seleksi 2021 namun belum mendapat tempat.
Untuk tahap kedua, seleksi diprioritaskan bagi PTT Pemkab Gunung Mas yang terdata pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan sisa Honorer Kategori 2 (HK2) yang belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Mereka akan diseleksi, dilihat dari keaktifan dan lain sebagainya. Jika masih aktif maka mereka akan iprioritaskan dan diusulkan menjadi PPPK.
“Tahap ketiga itu yang dites, boleh dibuka untuk umum dalam hal ini lulusan-lulusan baru. Yang meraih nilai tertinggi, itu yang dapat,” demikian Guanhin.