Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bungo, Wahyu Sarjono mengatakan usulan yang disetujui tersebut sesuai dengan pengajuan.
Diperkirakan, pelaksanaan PPPK tersebut akan dilakukan pada 5 Oktober 2022. Namun hingga kini, pihaknya belum menerima surat resmi terkait pelaksanaan tersebut.
Saat ini, Dinas BKPSDM bekerjasama dengan Dinas Pendidikan sudah melakukan sosialisasi untuk penerimaan PPPK tersebut.
"Seleksi ini menggunakan sistem penilaian kesesuaian bukan dengan CAT, nanti yang akan memberi penilai adalah tim yang terdiri dari kepala sekolah, pengawas dan guru senior yang terintegrasi langsung ke BKN dan hasilnya akan menyesuaikan dengan formasi dari nilai tertinggi. Formasi tidak bersifat mutlak tapi bersifat terbuka sehingga nilai tertinggi ditempatkan disekolah asalnya," ujar Wahyu.
Ada dua kategori untuk metode kesesuaian yang diberikan yakni STHK2 dan guru honor Sekolah Negeri minimal sudah 3 tahun.
Sementara itu, untuk formasi Tenaga Kesehatan dan formasi lainnya berdasarkan keputusan Kemenkeu untuk sementara belum bisa dibuka formasinya karena alokasi yang dikucurkan ke daerah sekarang hanya untuk formasi guru.
Wahyu berpesan untuk peserta yang akan mengikuti PPPK dapat melengkapi persyaratan dan berkoordinasi dengan Kepala Sekolah dan pengawas. Sehingga nanti tidak terkendala saat pendaftaran dan penginputan data.
"Semoga tahun depan kita dialokasikan anggaran untuk penerimaan PPPK formasi yang lainnya," ungkap Kepala BKPSDM.(OKE3)
Editor: Darlianto