Tahun ini, Pemkab Kayong Utara mendapat kuota sebanyak 558 formasi PPPK.
Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Kayong Utara, Jumadi Gading usai menghadiri Rapat Fasilitasi Pengelolaan Administrasi dan Konsolidasi Bawaslu Kayong Utara, di Biva Cafe Sukadana, Rabu (5/10/2022).
"Untuk 2022 ini, Kabupaten Kayong Utara mendapatkan kuota formasi PPPK sebanyak 558. Untuk formasi PNS tahun ini tidak ada, yang ada hanya PPPK," kata Jumadi.
Dia menyebut, kuota 558 untuk kebutuhan guru sebanyak 194 orang, tenaga kesehatan 193 orang, dan tenaga teknis sebanyak 171 orang.
Tenaga teknis ini mulai dari pendidikan SMA, dengan kuota sebanyak 20 formasi yang akan diterima, selebihnya terdiri dari pendidikan terkahir D3 sampai Sarjana.
"SMA mulai jurusan biasa dan formasi tertentu di PERA (Pengamat Tera), yaitu SMA IPA dan SMK Perikanan yang dibutuhkan. Untuk di Perikanan, yakni pembibitan perikanan,"ujarnya.
Terkait persyaratan, pihak BKPSDM Kayong Utara masih menunggu jadwal petunjuk teknis dari Menpan-RB.
Namun, jika berkaca pada tahun sebelumnya, kata Jumadi, untuk formasi PPPK syaratnya harus mengabdi selama 3 tahun.
"Hal itu yakni pernah bekerja selama tiga tahun di bidang yang akan dilamarnya," imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Kayong jika memenuhi syarat terus pantau website atau media sosial BKPSDM Kayong Utara.
Kemungkinan dalam minggu ini atau minggu depan BKPSDM akan melakukan pengumuman untuk seleksi penerimaan PPPK Kabupaten Kayong Utara.
"Kemungkinan tes akan dilakukan pada bulan November sampai Desember 2022,"tambahnya. (MC Kab. Kayong Utara/agung/lee/eyv)